Buronan Pengadaan Listrik Batam Agus Mulyana Ditangkap di Jakut
Ulah Agus menyebabkan kerugian negara Rp5.300.000.000 dari total anggaran Rp10.000.000.000.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Agus Mulyana di Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan Agus yang merupakan mantan Direktur CV. Indhiang Kuring berhasil diamankan pada Selasa (26/10) pukul 10.35 Wib.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
"Agus yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Batam ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara," kata Leonard dalam keterangannya.
Leonard menjelaskan bahwa Agus terjerat kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. Ulah Agus menyebabkan kerugian negara Rp5.300.000.000 dari total anggaran Rp10.000.000.000.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017 telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Agus ditangkap lantaran tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Agus ditetapkan sebagai DPO karena selalu mangkir dari pemeriksaan.
"Oleh karena kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, dan selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam," bebernya.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," lanjut Leonard.
Baca juga:
4 Tahun Kabur, Buronan Kasus Perusakan Hutan di Sambas Ditangkap
Kejagung Tangkap Buronan Dugaan Tindak Pidana Kehutanan
Kejagung Tangkap Buronan Ketiga Korupsi Rp120 M Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakpus
Kejagung Tangkap 110 Buronan Sepanjang 2021
Kronologi Kejagung Intai Buronan yang Ditangkap Usai Gugat Cerai Istri