Buruh di Purwakarta boleh bergembira, UMK 2016 naik 13 persen
Per Januari 2016, buruh di Purwakarta berpeluang mendapat gaji Rp 3 juta per bulan.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 naik 13 persen. Berkas UMK sudah ditandatangani Bupati Purwakarta dan hari ini dikirimkan ke Pemprov Jabar.â¬
âª"Sudah ditetapkan dan ditandatangani. UMK nya sebesar Rp 3 juta, sebelumnya Rp 2.6 juta," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Jumat (20/11).â¬
âªSelain menetapkan UMK, Pemda juga menetapkan besaran UMK untuk kelompok jenis usaha (KJU) yang terdiri dari empat KJU.â¬
"Kami juga menetapkan besran untuk kelompok jenis usaha yang terbagi empat KJU," lanjut Dedi.
âªKJU 1 yang terdiri dari industri cat skala besar, alat kesehatan digital, welding electroda, injection moulding sebesar Rp 3.355.000. KJU 2 yakni industri rayon, viscose dan industri kemasan skala besar Rp 3.680.000.â¬
âªUntuk KJU 3 yang terdiri dari industri komponen otomotif, makanan dan minuman skala besar Rp 3.910.000.â¬
Dedi juga mengatakan, kenaikan besaran UMK tersebut masih mengacu pada PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Namun, pemerintah hanya mengacu pada batas standar kenaikan UMK minimal 11.5 persen.â¬
âª"Kenaikannya 11.5 persen hingga 15 persen yaitu dengan memodifikasi PP 78," kata Dedi.