Buruh Pabrik Tak Terdampak PSBB, Jalan di Bogor Masih Ramai
Seperti di Jalan Mercedes, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, terjadi kemacetan pada saat sebuah pabrik di jalan tersebut memasuki jam makan siang di mana ratusan buruh berbondong-bondong keluar dari pabrik.
Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 55 titik di Kabupaten Bogor, tidak banyak memengaruhi aktivitas masyarakat. Kemacetan pun masih terjadi jalan-jalan protokol, terutama yang dekat dengan pusat keramaian, seperti pasar tradisional, Rabu (15/4).
Seperti di Jalan Mercedes, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, terjadi kemacetan pada saat sebuah pabrik di jalan tersebut memasuki jam makan siang di mana ratusan buruh berbondong-bondong keluar dari pabrik.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Asosiasi ALB Kadin? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Dimana insiden penembakan terhadap pekerja PBB terjadi? Peristiwa itu terjadi kemarin di Rafah.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa tindakan tegas yang diberikan Pertamina Patra Niaga kepada SPBU nakal? “Kepada SPBU yang melakukan kecurangan telah kami beri sanksi tegas agar kejadian ini tidak terulang lagi," kata Irto.
-
Apa tujuan kerja sama PLN dengan TANESCO? Kerja sama tersebut untuk mengembangkan bisnis kelistrikan yang reliable dan sustainable.
-
Kenapa Pertamina memprioritaskan program SEB? Ini langkah Pertamina dalam mengimplementasikan ESG (Environmental, Social, and Governance) dan Sustainable Development Goals (SDGs), sekaligus menanamkan kepedulian lingkungan pada generasi muda agar turut aktif berperan untuk mengurangi emisi karbon,” ujar Fadjar.
Pun dengan beberapa persimpangan jalan, pengecekan sedikit ketat hanya dilakukan pada siang hari. Setelah itu, hampir tidak ada pengecekan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Bupati Bogor, Ade Yasin dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB di Kabupaten Bogor, menegaskan aktivitas bekerja di perkantoran juga dihentikan sementara selama 14 hari PSBB diberlakukan.
"Namun ada pengecualian untuk beberapa aktivitas pekerjaan seperti TNI, Polri dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri dan distribusi logistik," kata Ade.
Menurutnya, jika sebuah perusahaan ingin tetap beroperasi normal, maka harus melakukan tes rapid terhadap semua punggawa perusahaan tersebut. Dia tidak ingin PSBB untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) ini gagal hanya karena ketidakpatuhan para pelaku usaha.
"Karena harus ada jaminan keamanan kepada pemerintah bahwa pabrik atau usaha tetap bisa jika karyawan aman. Rapid test dulu. Bisa beli kok perusahaan itu. Sudah banyak sekarang," tegasnya.
Pun dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan jika, perkantoran maupun pabrik bisa meminta izin kepada kepala daerah untuk tetap buka.
"Salah satu syarat yang diwajibkan yaitu memastikan semua yang namanya manusia dari dirut, manajer, satpam dan pegawai dilakukan tes massif," kata Ridwan Kamil.
Lelaki yang akrab disapa Emil ini menilai, memberi keyakinan kepada pemerintah sangat penting jika perekonomian tetap berjalan. "Supaya tidak ada PHK, tidak ada dirumahkan. Tetap normal sehingga ekonomi jalan, tapi keyakinan bahwa tidak ada pergerakan virus harus dibuktikan," tegasnya.
Di Kabupaten Bogor, beberapa aturan yang diterapkan selama PSBB yakni menutup segala bentuk kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah. Masyarakat pun diimbau melakukan ibadah di rumah. Serta melarang warga berkumpul lebih dari 5 orang.
Selain itu, ada pembatasan jam operasional pasar rakyat dan toko modern. Untuk pasar tradisional hanya boleh beroperasi pada pukul 04.00-13.00 WIB. Sementara toko modern pada pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Pertokoan pun dilarang menyediakan tempat duduk untuk pengunjung dan mengutamakan pelayanan pesan antar.
Sementara untuk moda transportasi umum dan pribadi, kapasitas penumpang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kendaraan roda dua, terutama ojek daring, dilarang membawa penumpang, kecuali barang.
Peraturan PSBB ini, cenderung sama dengan yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor. Hanya saja, Pemkot Bogor cenderung menerapkan cek poin pada batas-batas wilayah dengan jumlah titik.
Erwan (23) warga Cilebut, Kabupaten Bogor menjelaskan, kondisi di hari pertama PSBB jalan raya Cilebut masih ramai, namun tidak seperti sebelumnya.
"Kondisi jalanan masih ramai dilalui dengan mayoritas para pengendara motor, walaupun semuanya saya lihat sudah mengenakan masker. Mungkin karena hari pertama kali tapi lebih turun," ujar Erwan saat dihubungi merdeka.com, Rabu (15/4).
Sementara Ariyan (21) yang tinggal di Bojonggede, Kabupaten Bogor mengakui hari pertama PSBB di wilayahnya juga menyebabkan menurunnya intensitas lalu-lalang masyarakat.
"Untuk kondisi di Bojonggede sekitar tempat tinggal saya sudah semakin sepi. Mungkin karena Bojonggede setahu saya masuk zona merah, jadi masyarakat makin banyak yang di rumah aja," ujarnya.
Kondisi semakin menurunnya mobilitas masyarakat juga dirasakan Nawi (24) warga Ciheuleut, Kota Bogor mengatakan kondisi di wilayahnya sudah banyak warung yang tutup menyusul hari pertama pemberlakuan PSBB.
"Jadi hari pertama ini sudah ada toko-toko yang tutup, tapi buat warung makanan masih tetap buka. Untuk mobilitas masyarakat di jalanan sudah menurun," ujar Nawi.
(mdk/fik)