Busyro minta MA keluarkan edaran pembatasan pengajuan praperadilan
Polri dan kejaksaan juga akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperadilan ramai-ramai.
Setelah kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, para tersangka korupsi mengambil langkah sama untuk bebas dari jerat hukum. Untuk mengantisipasi masalah ini, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas meminta kepada Mahkamah Agung untuk mengambil sikap dengan cara mengeluarkan surat edaran kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk membatasi aturan pengadilan praperadilan.
"Itu dampak dari putusan praperadilan BG. MA sebagai puncak berwenang dan bertanggungjawab secara struktural untuk segera atasi dengan minimal SE (Surat Edaran) ke pengadilan negeri," kata Busyro, melalui pesan singkat, Selasa (17/3).
Lebih lanjut Busyro mengatakan, sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengatasi gelombang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka.
"Bagaimanapun MA bertanggungjawab sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk atasi masalah," katanya.
Dia melanjutkan, apabila praperadilan dibiarkan begitu saja oleh Mahkamah Agung, maka tidak hanya KPK yang akan kewalahan menghadapi praperadilan. Menurut Busyro, aparat penegak hukum lainnya pun akan kebanjiran gugatan dari para tersangka.
"Polri dan kejaksaan juga akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperadilan ramai-ramai," kata Busyro.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, pihaknya menghormati upaya para tersangka mengajukan permohonan praperadilan. Untuk itu, kata Johan, pihaknya telah menyiapkan diri menghadapi permohonan praperadilan para tersangka korupsi.
Baca juga:
Ini kata MA diminta keluarkan edaran pengajuan praperadilan
Mahkamah Agung gelar pameran kampung hukum terhadap perempuan
Banyak kerjaan, KPK sebut PK kasus BG cuma soal waktu
'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan'
Perpres Kantor Staf Kepresidenan digugat ke MA
Pertemuan KPK dengan MA bahas PK kasus Budi Gunawan
-
Siapa yang memuji kemesraan Bupati dan Wakil Bupati Gowa? Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memuji kemesraan Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Malaganni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa selama dua periode.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Siapa saja yang hadir dalam nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Tak mau kalah, beberapa pihak yang terlibat dalam pembuatan film ini pun juga unjuk rasa sukacita atas kesuksesan dari perilisan film tersebut. Mulai dari para pemain yang terdiri dari Donny, Ully, serta Imelda, sang sutradara Orista Primadewa, hingga Ketua MA Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan Wakil Ketua MA Dr. Sunarto, SH., M.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Siapa yang menjenguk Budiono? Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, menjenguk dan memberi bantuan sembako serta kasur untuk Budiono.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.