Busyro soal Aris Budiman: Itu pelanggaran, itu penghinaan terhadap institusi KPK
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman memenuhi undangan Pansus Angket KPK, semalam. Hal itu dilakukan meski pimpinan KPK tak memberinya izin. Aris bahkan menyebut apa yang dilakukan Pansus Angket KPK tidak menyalahi aturan konstitusi.
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman memenuhi undangan Pansus Angket KPK, semalam. Hal itu dilakukan meski pimpinan KPK tak memberinya izin. Aris bahkan menyebut apa yang dilakukan Pansus Angket KPK tidak menyalahi aturan konstitusi.
Mantan pimpinan KPK Muhammad Busyro Muqoddas pun bereaksi. Menurutnya, pernyataan Aris menyebut Pansus Angket KPK tak menyalahi aturan konstitusi adalah sebuah bentuk pelanggaran dan penghinaan terhadap KPK.
"Itu pelanggaran, itu penghinaan terhadap institusi KPK. Pansus itu kan cacat prosedural, pembentukannya kan tidak pakai voting, aklamasi, benerkan? Ini fakta. Nah kalau cacat prosedural seorang Brigjen apalagi Dirdik KPK lalu ngomong kayak begitu, itu pelecehan terhadap KPK," katanya kepada merdeka.com, Rabu (30/8).
Oleh karena itu, Busyro mendesak pimpinan KPK segera mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat kepada Aris. Sebab, kehadirannya di Pansus Angket juga tanpa seizin pimpinan KPK.
"Makanya hari ini pimpinan KPK harus segera mengambil keputusan penting pemberhentian tidak hormat kepada Aris, sepanjang pimpinan memang tidak memberi izin. Tapi kan omongan Aris semalam itu juga merupakan pelanggaran kewenangan, melanggar tanggungjawab, pelecehan terhadap institusi KPK, jadi ya sudah cukup alasan untuk dikembalikan dengan tidak hormat," katanya.
Sebelumnya, Brigjen Pol Aris Budiman menghadiri undangan Pansus Angket KPK, meski pimpinan KPK tak memberinya izin. Menurutnya ini menjadi tanggung jawab pribadi dan sebagai warga negara. Dia menilai apa yang dilakukan Pansus Angket KPK tidak menyalahi aturan konstitusi.
"Ahli-ahli yang dipanggil jelas 4 ahli menyebutkan tindakan yang dilakukan pansus ini adalah legal memang belum ada mengajukan ke MK yudisial review dan saya memilih untuk datang," kata Aris, Senin (29/8).
Aries mengakui tidak mendapatkan restu dari pimpinan KPK. Dia mengklaim ini merupakan kali pertama dirinya membangkang kepada pimpinan. Karena dia memutuskan menerima undangan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
"Sepajang karir saya, ini pertama kali saya membantah pimpinan. Lewat email saya sampaikan bahwa saya akan datang saya tidak bisa dilarang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Aries merasa jika tidak menghadiri undangan ini maka akan membuat masalah yang lebih besar lagi ke depannya. Untuk itu, dia memilih hadir dan membeberkan rangkaian fakta baru mengenai KPK.
"Kalau masih ada seperti ini akan tetep ada masalah ke depan saya bukan sekedar personal, bagi saya ini tentu untuk kepentingan bersama," ujarnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.