Butuh jutaan tahun pulihkan kerusakan lingkungan di area tambang Pulau Kabaena
Butuh jutaan tahun pulihkan kerusakan lingkungan di area tambang Pulau Kabaena. Sidang kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sidang kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Agenda persidangan adalah mendengarkan kesaksian ahli bidang kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis.
Dalam sidang tersebut, Basuki menegaskan kerusakan pulau Kabaena dari kegiatan penambangan oleh PT Anugrah Harisma Barakah hampir tidak bisa dipulihkan.
-
Apa yang dimaksud dengan pecinta lingkungan? Pecinta lingkungan adalah suatu kelompok yang peduli terhadap kelestarian dan kesehatan alam. Biasanya kelompok ini berupa komunitas yang di dalamnya tergabung orang-orang yang menaruh perhatian sama tentang isu-isu lingkungan.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Apa masalah utama dalam pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Siapa yang melepasliarkan perkutut katuranggan ke alam? Sekelompok warga yang tergabung dalam komunitas Pecinta Perkutut Kota Madiun mengawali bulan Suro dengan menggelar ritual melepaskan burung perkutut katuranggan ke alam.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
"Kerusakan tanah dan lingkungan hutan akibat tambang nikel bersifat irreversible," ujar Basuki, Rabu (14/2).
Dia mengatakan, kerusakan tanah dari kegiatan penambangan tersebut dilihat elemen solum tanah, erosi, serta batuan permukaan. Dalam kunjungannya pada tanggal 28 Mei 2017, terlihat dampak kerusakan dari kegiatan penambangan mulai dari reklamasi vegetasi serta adanya erosi tanah.
Terjadinya erosi tanah menurut Basuki lantaran tidak adanya penanaman kembali tumbuh-tumbuhan dari kerukan galian tambang. Sekalipun ada, tidak mampu memperbaiki kerusakan tanah dan lingkungan hidup di area sekitar pasca penambangan.
Selain itu pula, pengolahan air oleh perusahaan tidak memperhatikan ekosistem laut. Sebab, berdasarkan pantauannya limbah air bekas penambangan langsung mengalir ke laut tanpa diolah terlebih dahulu. Tindakan tersebut menurutnya tidak hanya merusak ekosistem tanah tetapi juga ekosistem laut.
"Tambang itu seharusnya airnya tidak langsung ke laut tapi seharusnya dibentuk parit lalu diolah disedimentasi baru bisa dialirkan ke laut," ujarnya.
Dia menyayangkan, kegiatan penambangan yang tidak memperhatikan keberlangsungan ekosistem lingkungan hidup. Sebabnya, butuh waktu jutaan tahun untuk mengembalikan kondisi tersebut ke sedia kala.
Seperti diketahui, Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri serta PT Billy Indonesia, perusahaan yang berafiliasi dengan PT AHB, sebesar Rp 1,59 triliun.
Nur Alam menerbitkan SK gubernur tentang persetujuan usaha pertambangan tahun 2009. Padahal penerbitan tersebut bertentangan dengan surat Edaran Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan baru sebelum ada peraturan pemerintah dihentikan sementara.
Atas penerbitan SK IUP tersebut, negara dirugikan sedikitnya Rp 2,7 triliun dari kerusakan lingkungan akibat proses penambangan tersebut.
Dia pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Sidang Nur Alam, saksi sebut kegiatan pertambangan rusak lingkungan hidup
Jaksa dalami pembelian rumah Nur Alam di Jakarta
Ekspresi tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai diperiksa KPK
Gubernur Sulawesi Tenggara dan eks Ketua DPRD Banjarmasin diperiksa KPK
KPK perpanjang penahanan Nur Alam