Butuh Rp40 Miliar Bebaskan Pekerja Migran Terancam Hukuman Mati, Menteri Karding Akui Pemerintah Tak Punya Cukup Anggaran
Pemerintah terus berupaya untuk negosiasi agar eksekusi Susanti ditunda. Sembari pemerintah mencari anggaran tambahan.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kardi Karding mengatakan, pemerintah Indonesia memerlukan dana sebesar Rp40 miliar untuk membebaskan Susanti Mahfud yang divonis hukuman mati di Arab Saudi.
"Kalau menurut teman-teman kementerian luar negeri minimal Rp40 miliar," kata Karding, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3).
- Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
- Kisah Mantan Buruh Migran Asal Tulungagung Jadi Orang Penting di Desa, Sukarela Ajari Petani Bikin Pupuk Organik hingga Rutin Sedekah
- Pekerja Migran asal Garut Diduga jadi Korban Penyiksaan Penyalur dan Majikan di Irak, Pipi dan Telinga Lebam
- Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri, Prabowo: Saya Setuju dengan Anies dan Ganjar
Namun, Karding mengungkapkan, jika pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri tak memiliki cukup anggaran untuk membebaskan Susanti dari hukuman tersebut.
"Itu sudah inkrah. Yang bisa kita lakukan adalah membayar. Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan sudah mengumpulkan anggaran tapi belum cukup," ungkapnya.
Lobi Pemerintah Arab Saudi
Kendati demikian, Karding menyampaikan, pemerintah terus berupaya untuk negosiasi agar eksekusi Susanti ditunda. Sembari pemerintah mencari anggaran tambahan.
"Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Kalau model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu," imbuh Karding.
Pekerja Migran Asal Karawang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Susanti Mahfud Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang divonis hukuman mati usai diduga membunuh anak majikannya di Arab Saudi.
Susanti pergi ke Arab Saudi pada tahun 2008. Di sana, dia bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman majikan bernama Obaikd Al Otobi di Dawadimi, Riyadh.
Dalam perjalanannya, Susanti tertuduh membunuh anak majikannya bernama Khalid pada 20 November 2009. Proses hukum ditangani kepolisian Dawadimi dan Pengadilan Riyadh. Dalam prosesnya, Susanti divonis hukuman mati.