Buya Syafii: Jangan kasar pada presiden
Buya juga tak sepakat jika pasal penghinaan presiden ditujukan untuk membungkam kritik.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif berharap pengkritik presiden tidak menjurus pada penghinaan. Sebab, seorang presiden adalah simbol negara.
"Presiden itu harus dihormati karena sebagai simbol negara. Jangan kasar pada presiden," kata Buya Syafii di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rabu (5/8).
Buya juga tak sepakat jika pasal penghinaan presiden ditujukan untuk membungkam kritik. Menurutnya, di era demokrasi seperti sekarang ini kebebasan berpendapat tidak bisa dibungkam.
Seperti diketahui pasal penghinaan presiden tersebut dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disodorkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam revisi UU KUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.
Dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Kemudian ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264 yang berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Baca juga:
Fadli minta pasal penghinaan presiden dicabut dari RUU KUHP
Hidupkan pasal penghinaan presiden, pemerintah langgar konstitusi
Jokowi: Dicemooh, diejek, dijelek-jelekin, sudah makanan sehari-hari
Soal pasal hina presiden, Fahri bilang 'tugas pejabat itu dimaki'
Bamsoet: DPR drop pasal penghinaan presiden, staf Jokowi tak teliti
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang menunjuk Wapres Ma'ruf sebagai Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Apa tugas Wapres Ma'ruf sebagai Plt Presiden? Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada 4 sampai 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," bunyi putusan Keppres tersebut.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Mahalini resmi menjadi mualaf? Mahalini memeluk agama Islam bulan ini, langsung setelah acara pamit kemarin.
-
Siapa saja yang membacakan deklarasi Pemilu damai di Makassar? Adapun, nama-nama pengurus yang membacakan deklarasi:- Rektor Universitas Hasanuddin (Prof Dr. Ir. Jamaluddin Jompa M.Sc)- Rektor Universitas Negeri Surabaya/Ketua (Prof. Dr. Nurhasan, M.Kes.)- Rektor Universitas Negeri Mataram (Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo)- Rektor Universitas Negeri Jakarta (Prof. Dr. Komarudin, M.Si)- Rektor Universitas Terbuka (Prof. Dr. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D) - Rektor Universitas Wahid Hasyim (Prof. Dr. H. Mudzakkir Ali, MA)- Rektor Universitas Teknorat Indonesia (Dr. H.M. Nasrullah Yusuf, S.E. M.B.A)- Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si)- Rektor Universitas Borneo (Prof. Dr. Adri Patton, M.Sii)- Rektor Politeknik Negeri Media Kreatif (Dr. Tipri Rose Kartika)- Rektor Universitas Negeri Gorontalo (Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd)- Rektor Universitas Balikpapan (Dr. Ir. M. Isradi Zainal, M.T., M.H., M.M., DESS., M.K.K.K., IPU)