Cabai asal India dijual bebas di Jawa Timur, harganya lebih murah
Cabai asal India dijual bebas di Jawa Timur, harganya lebih murah. Cabai merah kering banyak ditemukan di Mojokerto, Trenggalek dan Tulungagung.
Petugas gabungan UPT Perlindungan Konsumen, Bojonegoro serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto menemukan cabai kering dari India dijual bebas di Tanjunganyar Kota Mojokerto, Kamis (23/2). Para pedagang dilarang menjual ke masyarakat karena bukan peruntukanya.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro, M. Hamid Pelu, usai sidak di Pasar Tanjunganyar Kota Mojokerto mengatakan, cabai kering impor ini diperuntukan pabrik atau produsen dan tidak dijual secara umum. Temuan cabai kering dari India ini, tidak hanya di Mojokerto, tapi juga ditemukan di Trenggalek dan Tulungagung.
"Cabai dari India yang kita temukan di pasar tradisional, masih dilakukan uji laboratorium BPOM untuk mengetahui kandungan di dalamnya. Apakah berbahaya atau tidak," kata M Hamid, Kamis (23/2).
Menurutnya, cabai kering impor tersebut memiliki Harga Pokok Penjualan (HPP), untuk harga pengenalan bagi produsen dan tidak boleh dijual di pasar rakyat. Harganya jauh lebih murah dibanding cabai dalam lokal yakni Rp 47.000 per kilogram. Tapi kusus untuk konsumen di pasar tradisional, cabai yang di datangkan dari Gorontalo dan Palu.
"Untuk menekan harga cabai sekarang ini, dipasok cabai dari Gorontalo dan Palu yang harganya lebih murah. Karena cabai lokal di pasaran saat ini tinggi, berkisar Rp 118 ribu per kilogram. Cabai merah besar Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu per kilogram karena sedang panen. Sementara cabai besar kerinting saat ini harganya Rp 26 ribu perkilogram," tambahnya.
Masih kata M Hamid, para pedagang bumbu lebih memilih cabai kering impor dari India karena memang harganya lebih murah dan lebih pedas. Cabai kering juga tahan lebih lama. Sedangkan cabai lokal segar, hanya mampu bertahan lima sampai tujuh hari. Tapi para pedagang tidak mengerti kalau cabai kering dari India diperuntukan kusus produsen dan tidak dijual langsung ke masyarakat.
"Yang kita temukan di pasar tradisional cabai kering impor dari India dan Cina. Para pedagang tidak mengerti aturannya sehingga kita berikan pengarahan agar tidak menjual ke masyarakat," tambahnya.
Karena pedangan tidak mengerti jika cabai kering impor tersebut tidak boleh dijual ke masyarakat maka tidak dilakukan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak menjual ke masyarakat. Jika tetap menjual cabai kering impor dari India, maka akan dilakukan penyitaan.
"Kalau tetap dijual ke masyarakat, kita akan melakukan penyitaan," tegasnya.
Dari pantauan medeka.com, Petugas gabungan UPT Perlindungan Konsumen, Bojonegoro dan Disperindag Kota Mojokerto, Kamis (23/2), mendatangi sejumlah pedagang bumbu dapur yang menyediakan cabai di Pasar Tanjunganyar, Kota Mojokerto Dari beberapa pedagang yang ditemui, petugas menemukan cabai impor dari India kemasan karung plastik isi 50 kilogram, dijual eceran kepada konsumen. Cabai kering tersebut dijual dengan harga Rp 47.000 per kilogramnya.