Cabuli 2 anak SD, anggota polisi di Aceh divonis 8 tahun bui
Ibu kandung terpidana juga sempat mengamuk dan menyebutkan hakim tidak adil dalam memutuskan perkara ini.
Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis 8 tahun penjara seorang seorang anggota polisi yang terbukti telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Selain itu majelis hakim juga harus menghukum pelaku untuk membayar denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Sidang putusan ini mulanya berlangsung tertib. Terpidana yang bernama Muhayatsyah (31) yang akrab disapa Dayat tiba dalam ruang persidangan sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah disumpah dengan Alquran di atas kepala bahwa dia mengaku tidak melakukannya, kemudian sidang dilanjutkan terbuka untuk umum.
Selama proses persidangan, Dayat yang duduk di bangku pesakitan beberapa kali menggeleng-geleng kepala saat hakim ketua dan hakim anggota II membaca amar putusan sampai pukul 12.25 WIB. Bahkan Dayat juga beberapa kali menundukkan kepal dan mengusap dahinya.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Samsul Kamar membacakan bahwa Dayat telah dengan sengaja dari fakta-fakta persidangan melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua siswi Sekolah Dasar (SD) yang berinisial AR (9) dan MA (9) di Banda Aceh.
Majelis hakim juga telah memeriksa sebanyak 13 saksi terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian juga keterangan dari saksi ahli membenarkan adanya pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban dan juga 9 saksi yang meringankan, kesimpulannya terbukti.
"Saat diperiksa saksi korban, keduanya mengaku takut dengan pelaku dan bahkan sampai tidak mau sekolah di sekolah yang berjarak hanya 200 meter dari rumah pelaku," baca Hakim Ketua, Samsul Kamar pada sidang putusan, Rabu (12/11) di PN Banda Aceh.
Sedangkan hakim anggota II dalam amar putusan itu menyebutkan, hasil dari keterangan saksi ahli dr Eko Suswanto, M.Kes menyebutkan ada ditemukan memar di selangkangan korban akibat masuknya benda tumpul. Tetapi memang tidak terbukti terjadi kerusakan selaput kemaluan korban.
Saksi ahli lainnya sosiolog dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh, Endang Setianingsih menemukan ada traumatik yang dialami oleh korban. Korban tidak mudah percaya dengan lingkungan dan mudah mengamuk. Ini karena trauma adanya terjadi pelecehan seksual.
Sementara itu usai persidangan, saat terpidana keluar dari ruang sidang dan menuju ruang tahanan sementara. Keluarga korban yang hadir langsung dalam persidangan itu mengamuk. Bahkan adik kandung terpidana sempat mengeluarkan kata-kata kotor kepada wartawan.
Adik terpidana sempat mengejar majelis hakim yang masuk ke kantornya. Namun pihak kepolisian dan petugas keamanan di PN Banda Aceh segera mengamankan keluarga terpidana. Ibu kandung terpidana juga sempat mengamuk dan menyebutkan hakim tidak adil dalam memutuskan perkara ini.