Gara-Gara Utang, Warga Aceh Dianiaya Pakai Senapan Serbu AK-56
”Tujuh tersangka kami tangkap. Barang bukti senjata api jenis AK-56," kata polisi.
Tujuh terduga pelaku penganiayaan dengan senjata api yang terjadi di Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Juli 2024 lalu akhirnya ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengatakan, polisi turut mengamankan sepucuk senjata api laras panjang yang dipakai para pelaku saat menganiaya korban inisial M (49).
”Tujuh tersangka kami tangkap. Barang bukti senjata api jenis AK-56, sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor, dan lima handphone," sebutnya, Sabtu (26/10).
Dia menjelaskan, awalnya polisi menangkap tersangka HB (32) dan RM (26) pada 3 Agustus.
Motif Pelaku
Keduanya warga Aceh Utara.Empat hari kemudian, tepatnya 7 Agustus, polisi membekuk JH (35), seorang warga Pidie Jaya. Pria itu ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dua hari berikutnya, 9 Agustus, tiga pelaku lainnya yakni FD (39), YC (42) dan AWI (45) ditangkap. Mereka adalah warga Aceh Utara.Terakhir pada 28 Agustus, MI (35) yang juga merupakan warga Aceh Utara ditangkap.
Jatmiko menuturkan, dari keterangan awal komplotan pelaku, motif penganiayaan ini terkait utang piutang.
"Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun," ungkapnya.