Cabuli 34 Murid, Guru Matematika di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede menyatakan terpidana dan kuasa hukum menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding meski hakim memberikan waktu sepekan untuk memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh.
Pelaku pedofilia 34 anak berinisial DRP (48) menerima putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan tertutup, ia sempat tidak menerima hukuman penjara yang diputuskan hakim karena tidak merasa melakukan pencabulan.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Undang-undang Perlindungan anak. Pria yang dikenal guru les matematika itu harus mendekam di penjara selama 9 tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan, pidana denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 3 bulan.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana lokasi Rumah Guguk di Bandung? Lokasinya berada di tengah kota Bandung, persisnya di Kelurahan Cidadap, Kecamatan Sukasari.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kenapa Cibaduyut di Bandung terkenal? Salah satu pusat perbelanjaan dan oleh-oleh yang terkenal di Bandung ialah Cibaduyut.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede menyatakan terpidana dan kuasa hukum menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding meski hakim memberikan waktu sepekan untuk memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Bandung yang menuntut Dodi dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah membuat korban anak menjadi trauma. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.
Penasehat hukum sempat menyatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan seharusnya tidak terbukti. Namun, hal itu terbantahkan dengan bukti tayangan video.
"Tadi terdakwa sempat mengatakan mengapa dia harus dihukum 9 tahun padahal hanya melakukan onani tidak melakukan sodomi," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus ini diungkap Polrestabes Bandung di akhir tahun 2018 setelah menerima laporan dari salah seorang orang tua korban yang mendapati video pencabulan dalam memori ponsel anaknya.
Dalam video itu terekam DRP memutar film porno kemudian mencabuli sejumlah anak didiknya dengan direkam oleh terdakwa.
Hasil pengembangan, total anak yang menjadi korbannya sebanyak 34 orang. Semua korban berjenis kelamin laki-laki dari tingkat SD, SMP dan SMK. Selama ini, DRP dikenal sebagai guru les matematika dan belum menikah.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema menyatakan, dari total korban, enam di antaranya disodomi. "Enam, maaf, disodomi. Sisanya tindakan cabul. Total semua korban ada 34 anak," katanya saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1).
Baca juga:
3 Guru SMP di Serang Pesta Seks dengan 3 Siswi di Kelas Komputer, 1 Murid Hamil
Guru di Jerman minta foto bugil siswi dengan imbalan diberi nilai bagus
Cegah menjadi pelaku, siswa SD korban pencabulan guru di Depok diberi trauma healing
Guru yang cabuli 13 murid SD di Depok pernah jadi korban pelecehan
Komnas PA beri trauma healing ke murid korban pencabulan guru di Depok
Pernah jadi korban, alasan guru di Depok tega cabuli murid laki-lakinya
Pengakuan guru honorer di Depok cabuli 15 muridnya