Cabuli anak di bawah umur, Felix dibekuk polisi
Pelaku melakukan tindak kejahatannya dengan cara memberikan janji pekerjaan kepada korban sebagai sekretaris
Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan Felix alias Ali (20) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Kin (16). Felix merupakan warga Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru.
"Kami berhasil mengamankan Felix alias Ali (20) warga Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru di Pantai Batu Bedaun Sungailiat yang diduga sebagai pelaku tindak kriminal pencabulan kepada anak di bawah umur," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalaui Kabag Ops Kompol Ridwan Raja Dewa, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5).
Menurutnya, pelaku sekarang diamankan di tahanan Mapolres Bangka setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai terduga tindak pencabulan anak di bawah umur namun diketaui bahwa pelaku adalah residivis Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut," katanya.
Pelaku melakukan tindak kejahatannya dengan cara memberikan janji pekerjaan sebagai sekretaris kepada korban.
"Pelaku saat itu mengajak korban dengan alasan untuk melihat tempat kerja korban, namun dengan mengendarai mobil jenis Avanza pelaku membawa korban di pantai Bedaun dan melakukan pencabulan," jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saya imbau kepada generasi muda terutama perempuan yang mencari pekerjaan hendaknya jangan mudah terbujuk oleh berbagai janji sesorang yang tidak dikenalnya," katanya.
Kepada orang tua, kata dia, hendaknya juga lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar terhidar dari segala macam ancaman tindakan pelanggaran hukum.