Cabuli anak muridnya, guru ngaji di Tangerang dituntut 15 tahun bui
Dalam tuntutannya, JPU Apriyanti menilai terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap M siswi SD yang tak lain muridnya sendiri.
Seorang guru ngaji berinisial HH alias Ajo di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dituntut 15 tahun penjara dalam sidang dugaan persetubuhan terhadap anak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/11) kemarin. Dalam tuntutannya, JPU Apriyanti menilai terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap M siswi SD yang tak lain muridnya sendiri.
Perbuatan terdakwa diduga telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan Persetubuhan dalam Pasal 76 Jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 jo pasal 82. "Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta," kata Apriyanti usai sidang digelar tertutup.
Sidang ini juga mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang yang mewakili pihak keluarga korban. "Mohon disampaikan kepada keluarga korban agar dapat mengambil barang bukti yang disita jaksa. Ada HP dan pakaian," ujar Apriyanti memberitahukan kepada pengurus LPA Kota Tangerang yang hadir.
Apriyanti menambahkan, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat ini ditunda hingga pekan depan. Setelah pembacaan tuntutan, nantinya pihak kuasa hukum terdakwa akan membacakan pledoi atau pembelaan.
Untuk diketahui, Ajo diduga telah mencabuli muridnya usia 10 tahun itu dengan modus disuruh membaca wiridan. Dengan modus agar cepat hafal bacaan Alquran, korban ditarik ke suatu ruangan gelap. Di dalam ruangan itu, pakaian korban dilucuti hingga disetubuhi.
Perbuatan bejat ini berlangsung selama satu tahun. Namun korban hanya diam tidak melaporkan kepada orang tuanya lantaran takut ancaman guru ngajinya itu. Hal ini baru diketahui ketika diadukan salah seorang teman korban ke orang tuanya. Setelah dilaporkan ke polisi, Ajo ditangkap Kamis 28 Juli 2016, malam di rumahnya di Karawaci.