Cabuli siswi, kepala SMK dihukum 2 tahun percobaan
Jika dalam dua tahun percobaan dia berbuat kejahatan serupa maka dia langsung mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Kepala SMK Negeri 8 Medan, Ali Hasmi Nasution, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dia dinyatakan bersalah mencabuli siswinya.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/11). Ali Hasmi Nasution dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ali Hasmi Nasution bersalah melanggar UU Perlindungan Anak yaitu perbuatan cabul," kata Dahlan Sinaga.
Dengan vonis hakim itu, Ali Hasmi memang tidak ditahan. Namun jika dalam dua tahun percobaan dia berbuat kejahatan serupa maka dia langsung mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan salah satu pertimbangan pemberian hukuman itu karena adanya perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban. "Bahwa terdakwa dengan saksi korban telah terjadi perdamaian dengan begitu terdakwa telah mengakui perbuatannya," ungkap Dahlan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski Harahap meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Menyikapi vonis ini, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Ali Hasmi Nasution didakwa telah melakukan pencabulan terhadap siswinya PB pada 4 September 2013. Ketika itu, siswinya masih berusia 17 tahun.
Dalam pengaduannya ke Mapolresta Medan dan Pokja Komnas Perlindungan Anak, PB menyatakan kejadian itu bermula ketika dia bersama 2 temannya sedang latihan praktik untuk mengikuti Lomba Keterampilan Siswa (LKS) di kamar hotel milik sekolah, Rabu (4/9).
Dalam satu kesempatan, Ali Hasmi dilaporkan telah memegang papan nama di kemeja PB sambil bertanya arti nama perempuan itu. Tangan terdakwa dilaporkan mengenai bagian bra PB.
Ali Hasmi juga meminta PB memijatnya. Semua kejadian itu disaksikan dua rekan sang siswi.
Tak terima, PB melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Saat diproses di kepolisian dan di masa persidangan, Ali Hasmi berstatus tahanan kota.
Ali sempat membantah melakukan pelecehan. Dia mengaku ada di kamar praktik itu bersama PB dan dua siswa lainnya untuk melihat latihan sang siswa dan banyak bercanda dengan mereka.
Dia juga mengaku melihat nametag PB dengan cara menyingkap rambutnya. Dia merasa harus melihat dari dekat, karena saat itu tidak mengenakan kacamata.