Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka berdalih memiliki hubungan asmara dengan korban sejak tiga bulan lalu tapi dibantah korban.
- Guru di Subulussalam Aceh Diduga Cabuli Belasan Siswi SD
- Geger! Guru Cabuli 10 Murid SD, Modusnya Betulkan Gerakan Senam
- Siswi SMP Diperkosa 6 Remaja di Belakang Masjid hingga Sekolah Siak, 3 Pelaku Masih SD
- Polisi Lecehkan Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Alami Depresi Berat Hingga Terjerumus Miras
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Seorang guru, AD (36), dihakimi massa usai tepergok tengah mencabuli siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP inisial A. Pelaku sempat mengaku berpacaran tetapi dibantah korban.
Peristiwa itu terjadi di salah satu SMP di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pelaku meminta korban datang ke sekolah sore hari seorang diri.
Di pojokan sekolah, pelaku mencabuli siswinya itu. Saat pencabulan terjadi, pelaku dipergoki seorang pekerja yang sedang membongkar tenda di sekolah itu.
Lantas, saksi melapor ke kepala desa setempat yang membuat warga berdatangan ke TKP.
Massa yang emosi lantas menghakimi pelaku lalu membawanya ke kantor polisi. Orangtua korban tak terima anaknya diperlakukan demikian meminta polisi memproses kasus tersebut.
"Benar, tersangka mencabuli korban, siswinya sendiri di sekolah," ungkap Kasatreskrim Polres OKI AKP Imam Falucky, Kamis (29/2).
Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka berdalih memiliki hubungan asmara dengan korban sejak tiga bulan lalu.
Hanya saja, pernyataan tersangka dibantah tegas oleh korban. Korban juga tak mampu melawan saat pencabulan terjadi.
"Ngakunya pacaran, tapi korban bilang tidak sama sekali," kata Imam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Dalam pasal itu disebutkan tersangka disanksi dengan pidana penjara selama 15 tahun.