Cabut izin, pemerintah punya data kegiatan HTI tak sesuai Pancasila
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut izin organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada hari ini. Pencabutan ini dilakukan merupakan hasil koordinasi badan pemerintah lain dan penemuan beberapa fakta kegiatan tidak sesuai Pancasila digelar HTI.
Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut izin organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada hari ini. Pencabutan ini dilakukan merupakan hasil koordinasi badan pemerintah lain dan penemuan beberapa fakta kegiatan tidak sesuai Pancasila digelar HTI.
Pencabutan izin tersebut langsung disampaikan Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris. "Pagi hari ini kita umumkan sesuatu tentang status pencabutan badan hukum HTI," kata Freddy di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
"Surat keputusan pencabutan HTI dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM RI," tambahnya.
Adapun pertimbangan mencabut izin ormas HTI, salah satunya terkait adanya Perppu No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU tentang ormas yang diundangkan pada 10 Juli 2017. "Dalam Perppu tersebut mengatur bentuk, pelanggaran penjatuhan dan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum," ujarnya.
Dalam catatan Kemenkumham, ormas HTI terdata badan hukum nomor AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014. Namun, per tanggal 8 Mei pemerintah perlu mengambil langkah hukum kepada HTI. Sehingga hari ini pemerintah mencabut izin berdasarkan surat nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan menteri hukum dan HAM.
Freddy menambahkan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan berbeda. Kegiatan dan aktivitas mereka dianggap banyak bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," terangnya.