Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang
etua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.
Hingga kini MK belum melayangkan panggilan untuk pemohon
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang
- Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
- Pastikan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Harapan Cak Imin Kepada Delapan Hakim MK
- Butuh Keberanian dan Moral Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024
- Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
Cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) siap untuk menghadiri sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK). Cak Imin bakal hadir jika ada kewajiban datang dari MK.
"Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang," kata Cak Imin saat konferensi pers di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).
Cak Imin melanjutkan, hingga kini MK belum melayangkan panggilan untuk pemohon kewajiban hadir dalam sidang pembacaan putusan.
"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," ungkap Cak Imin.
Lebih lanjut, Ketua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.
"Kita semua menunggu saja, nanti hasil akhirnya kayak apa baru nanti kita bisa bersikap," tukas Cak Imin.
Sementara, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, mekanisme persidangan diawali dengan surat panggilan terhadap para pihak yang terlibat.
"Mekanismenya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan. Para pihak berperkara nantinya didudukkan dalam satu majelis yang sama.
“Jadi digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” tutur Fajar.
Meski didudukan bersamaan, para pemohon dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) sebagai pihak pertama dan kubu Ganjar-Mahfud sebagai pihak kedua akan mendengarkan dua putusan yang dibacakan terpisah sesuai dengan nomor perkaranya.
“Iya, ada dua putusan,” ungkap Fajar.
Fajar mewanti, para pihak hanya dibolehkan membawa 14 anggota saja. Menurut dia hal itu sudah sesuai dengan kesepakaan seperti pada sidang sebelumnya.
Terkait kehadiran prinsipal, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Fajar menyerahkan hal tersebut kepada pihak masing-masing.
“Ya yang penting kita panggil semuanya,” Fajar menandasi.