Cak Imin Diadukan Atas Dugaan Penyalahgunaan Tugas Timwas Haji DPR, Begini Respons KPK
KPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait aduan yang dilayangkan sejumlah mahasiswa dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur). Mereka melaporkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin atas dugaan menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR, karena membawa istrinya, Rustini Murtadho.
"Secara umum laporan atau pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (10/8).
- Verifikasi Awal, MKD Sebut Tak Temukan Pelanggaran Cak Imin Soal Ajak Istri dalam Timwas Haji
- PKB Bela Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Ajak Istri Ikut Rombongan Haji DPR: Beliau Pimpinan, Ada regulasinya
- Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Ajak Istri saat jadi Timwas Haji DPR
- Cak Imin Semringah Setujui Pansus Pengawasan Haji 2024, Minta DPR Tepuk Tangan
Nantinya setiap laporan atau pengaduan akan dilakukan verifikasi yakni; pertama melihat dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum; kedua dinilai apakah Tindak Pidana Korupsi yang masuk kewenangan KPK atau bukan.
"Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya," lanjut Tessa.
Sementara, bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk dinilai tindak lanjutnya oleh KPK seperti; pertama dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat.
Kedua dilakukan koordinasi dengan instansi lain; ketiga dilakukan koordinasi dengan internal KPK; keempat dikomunikasikan kembali dengan pelapor dalam rangka pengayaan informasi.
"Bila ingin mengetahui sudah sampai mana laporan yang masuk, pelapor bisa menghubungi sendiri bagian penelaah di Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat melalui bukti lapor yang sudah diberikan," jelasnya.
Di sisi lain, Tessa menerangkan kalau semua laporan atau pengaduan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia. Sehingga, informasi perkara akan disampaikan apabila sudah naik tahap penyidikan.
"Bila sudah sampai penyidikan, baru bisa di publish, dan itupun terbatas bila infonya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, laporan dilayangkan Gempur ketika mereka menggelar aksi mengkritik dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Cak Imin selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR.
"Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024," kata Koordinator aksi, Karim Tjendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/8) kemarin.