Cak Imin Selesai Diperiksa KPK, Beberkan Semua Informasi Terkait Sistem Proteksi TKI
Cak imin telah diperiksa selama lima jam oleh KPK.
Cak imin diperiksa selama lima jam oleh KPK
Cak Imin Selesai Diperiksa KPK, Beberkan Semua Informasi Terkait Sistem Proteksi TKI
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar telah usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Cak Imin ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) (Kemnaker) terjadi pada tahun 2012.
KPK memeriksa terhadap bakal calon wakil presiden (Cawapres) itu dilakukan selama hampir lima jam.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gerung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
- KPK Periksa Dua Saksi Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
- Reaksi Anies soal Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI
- Cak Imin Diperiksa Terkait Kasus Sistem Proteksi TKI, Murni Penegakan Hukum atau Politisasi?
- KPK Bakal Panggil Cak Imin Besok, Begini Reaksi NasDem
Dia menjelaskan, sistem proteksi itulah yang saat ini tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah dengan para tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen dan satu orang lainnya.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua apa yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan," jelasnya.
Dia berharap, dengan sudah dijelaskan dan dibeberkan kepada KPK, agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas. Karena, Cak Imin mendukung agar kasus-kasus korupsi dapat segera dituntaskan.
"Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," ujarnya.
"Saya berterima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus-kasus korupsi, dan kita semua mendukung," sambungnya.
Sebelumnya KPK memeriksa Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Ini merpakan penjadwalan ulang pemeriksaannya.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kemnaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Penjadwalan pemeriksaan ulang ini sesuai dengan keinginan Cak Imin yang meminta diperiksa Kamis (7/9). Sejatinya Cak Imin diperiksa pada Selasa (5/9).
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," kata Ali.
Ali membeberkan, Cak Imin bakal didalami soal pengetahuannya terkait pengadaan sistem TKI saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2012.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," lanjut Ali.
Ali berharap Cak Imin kooperatif dalam pemeriksaan. Ali meminta Cak Imin memberikan keterangan secara jujur demi membuat terang dugaan peristiwa pidana ini.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," bebernya.
Cak Imin sendiri memastikan akan memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan, bakal hadir sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI, di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang terjadi pada tahun 2012.
"Besok pasti datang ke KPK, karena ini proses biasa sebagai saksi," kata Cak Imin saat hadir di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).