Caleg di Sumsel Diduga Kumpul Kebo dengan Janda, Digerebek Warga dan Dihukum 'Cuci Kampung'
Kasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.
Caleg di Sumsel Diduga Kumpul Kebo dengan Janda, Digerebek Warga dan Dihukum 'Cuci Kampung'
Seorang calon legislatif Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, inisial HR (51), digerebek warga karena diduga melakukan kumpul kebo dengan janda muda berinisial ZA (27). Kasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.
- Bawaslu Panggil Suswono Kedua Kalinya Buntut Ucapan ‘Janda Kaya Nikahi Pria Nganggur’
- Sederet Lima Caleg Dapil Kalsel 2 Kantongi Suara Signifikan, Ada Nama Mantan Dandim Tanah Bumbu
- Dua Anggota Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Caleg hingga Rp1,3 M
- Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menyebut kasus tersebut tidak sampai pada pelaporan polisi karena berakhir dengan damai.
"Tidak mendengar karena tidak ada laporan ke polisi," kata Ibnu Holdon, Selasa (6/2).
Penggerebekan dilakukan warga di salah satu perumahan di Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sabtu (3/2) malam. Rumah itu baru dibeli sebulan lalu dan ditempati.
Penggerebekan berawal dari omongan ayah ZA yang datang berkunjung dan meminta warga mengawasi anaknya selama tinggal di sana. Ayah ZA menitipkan anaknya ke warga karena berstatus seorang janda.
Namun warga curiga ada seorang laki-laki yang kerap datang mengunjungi ZA, terlebih saat malam hari. Warga pun kompak mengerebek mereka dan menemukan HR dan ZA di dalamnya.
Saat diinterogasi warga, HR mengaku mereka sudah menikah siri sejak tiga tahun lalu tanpa pengetahuan istri sahnya. HR lantas menunjukkan surat keterangan nikah siri.
Warga menaruh kejanggalan dalam surat itu karena hanya ditandatangani keduanya berikut dua saksi dan seorang lain. Ternyata pernikahan siri tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin ayah ZA.
Petugas Kantor Urusan Agama setempat menyebut nikah siri HR dan ZA tidak sah karena wali nikahnya bukan ayah kandung ZA yang masih hidup dan tidak berhalangan. Merasa geram, warga berencana membawa keduanya diarak keliling kampung.
Setelah negosiasi yang cukup alot, akhirnya HR bersedia menuruti permintaan warga untuk melakukan 'cuci kampung.' Sanksi itu berupa denda Rp7,5 juta sebagai permintaan maaf kepada warga.
HR dan ZA juga harus menikah siri secara sah jika ingin tetap tinggal serumah. Alhasil keduanya pun dinikahkan kembali secara siri dengan wali ayah ZA.
Polisi berharap warga segera melaporkan dan tidak main hakim sendiri jika menemukan tindak kejahatan. Sebab hal itu akan berdampak buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.