Capim Luthfi Ingatkan DPR Tidak Revisi UU yang Bikin Pro Kontra
Dia mencontohkan, poin terkait revisi harus dihasilkan tanpa mengalami kontra. Jika tidak, bakal mudah dilakukan uji materi di tingkat Mahkamah Konstitusi.
Calon pimpinan KPK Lutfhi Jayadi Kurniawan dicecar oleh DPR terkait revisi UU KPK dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Dia mengingatkan DPR untuk tidak membuat produk hukum yang menimbulkan kegaduhan. Namun, dosen Universitas Muhammadiyah Malang itu tidak tegas menyatakan setuju atau tidak terhadap revisi UU KPK.
"Pertama seluruh produk hukum yang ada semua bisa direvisi. Semua produk hukum bisa diubah. Artinya saya menyetujui adanya perubahan setiap UU itu juga sudah diamanatkan UU," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Yang direvisi harus hati-hati bagian mananya yang harus dilakukan agar tidak menimbulkan pro kontra kembali," tegas Lutfhi.
Dia mencontohkan, poin terkait revisi harus dihasilkan tanpa mengalami kontra. Jika tidak, bakal mudah dilakukan uji materi di tingkat Mahkamah Konstitusi.
"Misalnya ketika dilakukan perubahan UU tetapi kemudian dalam waktu sekejap kemudian masuk kepada uji materil di MK. Ini kemudian habis energinya," jelasnya.
Lutfhi mengatakan, sikapnya saat terpilih akan patuh terhadap undang-undang KPK. Dia mengaku tidak ikut campur kewenangan merevisi UU oleh DPR dan pemerintah.
"Apapun yang dilakukan oleh DPR atau UU apapun yang ada itu kewenangan parlemen pemerintah untuk melakukan perubahan itu sendiri," tegasnya.
Dia sempat ditanya soal pengawasan di KPK. Luthfi mengungkapkan, harus ada check and balance. Namun, teknisnya kembali kepada undang-undang. Lutfhi tidak menyinggung dewan pengawasan yang tengah masuk revisi UU KPK.
"Bagaimana teknis pengawasan bagaimana teknis mengawasi terhadap kinerja organisasi KPK itu sendiri ataupun berada di dalam. Itu bergantung aturan UU yang ada yang sudah dibuat pemerintah maupun DPR," tutupnya.
Baca juga:
Disebut Capim KPK Bermasalah, Ini Pembelaan Johanis Tanak
Capim Johanis Tanak Dukung Revisi UU KPK Soal Kewenangan Penerbitan SP3
Capim KPK Luthfi Ingin Porsi Pencegahan 60%, Penindakan 40%
Capim Johanis Tanak Persoalkan Demo Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Logo
Bantah KPK, Pansel Tak Temukan Wujud Keputusan Definitif Firli Langgar Etik Berat
Capim Alexander Marwata Usulkan Pemeriksaan Saksi KPK Berjalan Senyap
Tolak RUU KPK, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Bali