Cara Memilih Hewan Kurban Bebas Penyakit Mulut dan Kuku
Sementara bagi penerima daging kurban tak perlu khawatir. Menurut Denny, hewan yang akan dimasak atau dibakar akan aman dari ancaman PMK.
Umat Islam akan merayakan Iduladha 2022 sebentar lagi. Saat Iduladha, umat Islam tidak hanya melaksanakan salat sunnah dua rakaat, tapi juga melakukan penyembelihan hewan kurban.
Iduladha kali ini dirayakan di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Karena itu, diperlukan kewaspadaan untuk memilih hewan kurban.
-
Apa saja penyebab bau mulut pada kucing selain penyakit gigi? Selain gangguan ginjal dan penyakit gigi, makanan yang tidak sesuai, infeksi mulut, ataupun kondisi kesehatan lainnya juga dapat menyebabkan bau mulut pada kucing.
-
Kenapa bau mulut bisa menjadi tanda gangguan kesehatan pada kucing? Bau mulut yang tidak sedap pada kucing juga dapat menjadi indikasi adanya gangguan kesehatan, seperti masalah gigi dan gusi, infeksi mulut, masalah pencernaan, atau penyakit kronis seperti diabetes atau penyakit ginjal.
-
Apa itu penyakit kulit kurap? Penyakit kulit kurap tubuh (tinea corporis) adalah ruam yang disebabkan oleh infeksi jamur. Kondisi ini biasanya berpa ruam berbentuk cincin yang gatal, bersisikl dan sedikit menonjol. Lingkaran ruam biasanya mulai kecil dan kemudian melebar ke luar.
-
Kapan biasanya gejala penyakit cakar kucing muncul? Gejala ini biasanya muncul 3–10 hari setelah terkena cakaran atau gigitan kucing. Namun, pada beberapa kasus, gejala bisa muncul hingga beberapa minggu atau bulan kemudian.
-
Apa saja penyakit kulit yang sering dialami kucing? Berikut ini, kita akan membahas sepuluh penyakit kulit yang sering mengintai kucing dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk menjaga kulitnya tetap sehat.
-
Apa penyebab bau mulut? Masalah bau mulut, atau yang sering disebut halitosis dalam konteks medis, menjadi perhatian kesehatan yang umum dialami.
Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner IPB (Institut Pertanian Bogor), drh Denny W Lukman berbagi tips untuk memilih hewan kurban. Tips ini tidak lepas dari ketentuan syariat Islam.
Denny mengatakan cara pertama yang harus dilakukan ialah panitia atau pengurus masjid mengenali umur hewan. Berdasarkan syariat Islam, umur hewan kurban bervariasi tergantung jenisnya. Sapi atau kerbau misalnya harus memasuki usia 2 tahun, domba 6 bulan, kambing 1-2 tahun, dan unta 5-6 tahun.
Setelah mengenali umurnya, harus dipastikan apakah hewan dalam kondisi sehat, tidak kurus, tidak pincang, dan tidak buta.
"Pekurban atau panitia pastikan satu per satu hewannya dengan benar-benar mengamati, dilihat bagaimana jalannya, apa ada luka sekitar kuku dan lidah (curigai PMK)," katanya kepada merdeka.com, Selasa (28/6).
Jika kesulitan menentukan kondisi tubuh hewan, Denny menyarankan untuk meminta bantuan dokter dari dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, hewan kurban harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Dia menyarankan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan. Namun, bila tak bisa dilakukan di rumah potong, panitia atau pengurus masjid perlu melaporkan kepada perangkat desa atau dinas sebelum melakukan penyembelihan hewan.
"Agar jika terdapat hal yang ragu dapat menghubungi dokter hewan dari dinas," ujarnya.
Sementara bagi penerima daging kurban tak perlu khawatir. Menurut Denny, hewan yang akan dimasak atau dibakar akan aman dari ancaman PMK.
"Tidak masalah buat penerima kurban. Mereka pasti memasak matang, minimum dibuat sate," ucapnya.
Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menanggulangi PMK yang saat ini secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia. Satgas ini diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB).
Presiden Jokowi mengatakan penularan PMK serupa dengan Covid-19. Virus PMK bisa menular cepat ke hewan lain melalui media apapun.
"Memang berkembangnya ini kayak Covid-19," kata Jokowi usai Silaturahmi dengan Alumni Program Kartu Prakerja di Sentul Internasional Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/6).
Data Kementerian Pertanian 25 Juni 2022 pukul 20.40 WIB, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 216 kota/kabupaten. Tercatat ada 262.121 kasus PMK, 174.277 di antaranya masih berstatus aktif.
(mdk/ray)