Cara Wapres Ma'ruf Amin Agar Kawasan Industri Halal Dilirik Investor
Menurutnya, kawasan industri halal harus menjadi bagian dalam ekosistem industri nasional dan global, sehingga area khusus halal itu tidak dapat berdiri sendiri.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap pembentukan kawasan industri halal (KIH), yang sedang dalam tahap pengembangan oleh pemerintah, dapat menarik perhatian investor sehingga mampu meningkatkan produksi halal di dalam negeri.
"Kawasan industri halal, yang tumbuh dan berkembang, diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/11).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
Menurutnya, kawasan industri halal harus menjadi bagian dalam ekosistem industri nasional dan global, sehingga area khusus halal itu tidak dapat berdiri sendiri.
"Dalam rangka memperkuat ekosistem ini diperlukan insentif dan regulasi yang mendukung secara harmonis dan terpadu bagi industri produk halal yang terintegrasi di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK)," jelasnya.
Sebelumnya, Ma'ruf mengatakan pembentukan pusat pelayanan terpadu untuk produk halal akan dibangun di setiap kawasan industri. Hal itu bertujuan agar proses sertifikasi kehalalan terhadap suatu produk industri dapat berjalan cepat.
Pembentukan layanan one stop service untuk kehalalan produk tersebut didukung dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
"Itu merupakan langkah awal berkembangnya kawasan industri halal terpadu di Indonesia. Dimana seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service," ujar Ma'ruf Amin.
Hingga saat ini terdapat dua kawasan industri halal yang terintegrasi dengan kawasan industri, yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten serta SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Sementara, empat kawasan industri lain masih dalam proses persiapan untuk memiliki klaster halal. Yakni Kawasan Industri Bintan Inti di Batam, Kawasan Industri Batamindo di Batam, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung, dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kalimantan Tengah.
(mdk/fik)