Cari jejak suap proyek, Kementerian PU-Pera 12 jam digeledah KPK
Hasil penggeledahan penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik.
Terkait kasus penerimaan suap proyek jalan di Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan penggeledahan. Penggeledahan di Kantor Kemenpupera berlangsung hampir 12 jam.
"Kemarin, tepatnya pukul 5 sore penyidik menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kebayoran Baru, Jakarta. Penggeledahan baru selesai dini hari tadi sekitar pukul 5 pagi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (24/3).
Harsa mengatakan, hasil penggeledahan penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik.
Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk kembali mencari 'jejak-jejak' kemungkinan adanya pihak lain turut terlibat proyek jalan tersebut. Namun, dia enggan menanggapi kemungkinan akan adanya tersangka baru di lingkup Kemenpupera.
"Karena untuk pendalaman penyelidikan maka selain memeriksa saksi penyidik juga melakukan penggeledahan," ujarnya.
Terhitung penyidik KPK sudah dua kali menggeledah kantor Kemenpupera. Pada hari Jumat pukul 10.00 WIB (15/1) penyidik menggeledah kantor Ditjen Bina Marga Kemenpupera, dari hasil penggeledahan penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik. Tidak hanya sampai disitu, pada hari yang sama penyidik juga menggeledah dua lokasi lain yaitu ruang kerja anggota komisi V DPR, Yudi Widiana dan Budi Supriyanto.
Lokasi terakhir penggeledahan dilakukan di kantor PT Windu Tunggal Utama (WTU), kawasan Blok M milik Abdul Khoir (AKH).
"Benar KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat tersebut. Penyidik dalami dari hasil pemeriksaan tersangka, diduga ada jejak-jejak yang berkaitan dengan tersangka sehingga diperlukan menggeledah itu," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (15/1) lalu.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
KPK panggil 7 pejabat Bina Marga terkait kasus suap Damayanti
Wali Kota Semarang akui kembalikan uang Rp 300 juta dari Damayanti
Kasus Damayanti, KPK sebut ada saksi kembalikan uang Rp 250 juta
Damayanti kembalikan uang suap
KPK: Pengembalian uang suap tak serta merta menghilangkan pidana
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.