Cari tambahan, Ayu Meylinda dicokok saat transaksi pil koplo
Dari penangkapan Ayu, polisi juga berhasil menangkap pemasok pil koplo dan menyita ribuan barang haram itu.
Alasan mencari tambahan untuk kebutuhan hidup, Ayu Meylinda (25) dicokok saat transaksi narkoba. Perempuan pengangguran itu diamankan bersama barang bukti berupa 43 buah pil koplo.
Kepada petugas, Ayu mengaku menjual setiap bungkus plastik berisi 9 biji dengan harga Rp 10 ribu. Saat disita petugas, pil tersebut terbagi dalam 7 bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi 9 butir.
"Tersangka diringkus petugas saat bertransaksi di sebuah kedai kopi," kata Kapolsek Klojen, AKP Teguh Priyo Wasono, Rabu (7/6).
Perempuan warga Jalan Gadang, Gang 6, itu ditangkap di sekitar Jalan Langsep Kota Malang. Ia sedang menyerahkan barang kepada seseorang yang akan membelinya.
Sementara itu, dari keterangan Ayu, polisi menangkap Muhammad Agus Choironi alias Suke (22). Pria yang sehari-hari berjualan pulsa di Jalan Tlogo Suryo Lowokwaru itu sebagai pemasoknya.
"Dari tersangka MAC disita 13 plastik pil koplo yang masing-masing berisi 1.000 butir. Jadi 13.000 butir bersama uang tunai Rp 1.430 ribu," katanya.
Tersangka ditangkap di rumahnya. Kepada petugas, Agus mengaku sudah 6 bulan menjadi pengedar. Ia membeli barang haram tersebut dari Mojokerto dengan harga Rp 200 ribu per 1.000 butir.
Lewat Agus pula kemudian ditangkap Teguh Dwi Saputro alias Oton (27) yang baru saja membeli kepada Agus. Teguh yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu membeli 6.000 butir untuk dijual kembali.
Teguh sendiri adalah warga Jalan Jombang, RT 2 RW 9, Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Tersangka berikut barang bukti ditangkap di rumahnya, Minggu (5/6).
"Mereka dijerat pasal 191, 196 dan 198 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.