Catat, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi 5 Hari
Kewajiban isolasi bagi pendatang ini, efektif diberlakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dengan masa karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.
Pendatang ke wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menjalani masa isolasi selama 5 hari. Hal itu ditegaskan Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Senin (26/4).
Sabilul menekankan, kewajiban isolasi bagi pendatang ini, efektif diberlakukan di wilayah Kabupaten Tangerang, mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dengan masa karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina dilakukan di tingkat lingkungan, baik itu skala Kecamatan dan Kelurahan yang melibatkan pihak Kecamatan, Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan RT/RW.
"Aturan itu (karantina) masuk dalam PPKM Mikro. Atas dasar itu, para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang, salah satunya wilayah hukum Polres Kota Tangerang," kata Wahyu.
Untuk itu, dia juga meminta setiap satuan tugas tingkat lingkungan untuk aktif terlibat melaporkan adanya tamu di wilayahnya, terutama para pendatang. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan dibawa oleh setiap pendatang dari luar wilayah Tangerang.
"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerjasamanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19," kata Wahyu.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, kaitan adanya aturan karantina itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas di tingkat Kecamatan untuk menyediakan fasilitas ruang karantina atau isolasi bagi para pendatang.
"Kalau soal kesiapan, ya kita siap baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi Covid-19, bagi para pendatang. Dan untuk aturan yang wajib karantina, itu memang akan dilakukan saat peniadaan mudik, tidak ada toleransi meskipun mereka pegang surat Rapid Antigen, tetap harus isolasi," kata dia.
Baca juga:
Larangan Mudik Resmi Berjalan, Polres Bondowoso Periksa Tiap Titik Perbatasan
Antisipasi Mudik, Polda Sumbar Bangun 10 Pos Penyekatan
Bandara Kualanamu Tetap Layani Penerbangan saat Mudik, Ini Syaratnya bagi Penumpang
Pemerintah Diminta Abaikan Usulan Dispensasi Mudik Lebaran untuk Santri
Wali Kota Gibran Minta Maaf Larang Warga Mudik Lebaran
Masyarakat Diimbau Patuhi Larangan Mudik, Silahturahmi Bisa Daring