Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris
Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris. Menurut Choirul, dalam Perpres nanti harus jelas batas waktu pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. TNI, kata dia, tidak bisa secara permanen.
Setelah pelibatan TNI masuk dalam UU tindak pidana terorisme, pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan membuat aturan mainnya. Terkait itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempunyai beberapa catatan.
Menurut Choirul, dalam Perpres nanti harus jelas batas waktu pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. TNI, kata dia, tidak bisa secara permanen.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kenapa Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Sifat temporarinya harus clear tidak boleh permanen. Karena dalam beberapa perdebatan pelibatannya permanen," kata Choirul dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Poin berikutnya, teknis pelibatan TNI harus diatur ketat. Komnas HAM menyatakan TNI hanya bisa diterjunkan dalam skala tertentu saja.
Sebab, penanganan terorisme di Indonesia dalam konteks penegakan hukum. Sehingga tetap tugas kepolisian sebagai agen utama penindakan.
TNI, lanjutnya, hanya diperbantukan ketika kepolisian sudah tidak bisa mengatasi terorisme. "Kalau polisi masih mampu melakukan itu ya polisi agen utamanya. Saya rasa ini di Perpres harus dipertegas," imbuh Choirul.
Terakhir, Komnas HAM mempertanyakan bagaimana penegakan hukum terhadap anggota TNI jika dalam teknisnya terjadi pelanggaran. Kalau polisi, kata Choirul sudah jelas diatur dalam KUHAP.
Sementara, militer tidak bisa diseret ke dalam peradilan pidana umum. "Yuridiksi kira belum bisa menyentuh aspek-aspek militer," tutupnya.
Baca juga:
UU Terorisme disahkan, PKS minta teroris ditumpas sampai ke akar-akarnya
UU Terorisme, penyidik bisa dipidana kalau melanggar HAM saat penangkapan
Gatot harap UU Terorisme mampu bersihkan teroris di Indonesia
UU Terorisme disahkan, BNPT usulkan perubahan struktur & penambahan deputi
UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom
Hasil akhir deretan pasal yang jadi sorotan dalam UU Antiterorisme