Catut Logo Indosiar untuk Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Seleb TikTok Vicky Kalea Dilaporkan ke Polisi
Vicky mencatutkan logo PT Indosiar Visual Mandiri untuk keperluan konten.
Vicky mencatutkan logo PT Indosiar Visual Mandiri untuk keperluan konten.
Catut Logo Indosiar untuk Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Seleb TikTok Vicky Kalea Dilaporkan ke Polisi
Seorang seleb TikTok @vicky_kalea dilaporkan ke kepolisian usai ketahuan mencatutkan logo PT Indosiar Visual Mandiri untuk keperluan konten. Pemilik akun TikTok, Vicky Kalea alias Vicky Hidayat dilaporkan usai ketahuan memparodikan 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan mencantumkan logo Indosiar dalam kontennya.
- KPK Ungkap Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Terima Aliran Uang Terkait Kasus SYL
- Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
- Konten Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Indosiar: Itu Sangat Meresahkan
- Pemerintah Buka Sayembara Logo Kereta Cepat Jakarta-Bandung 'Whoosh', Ini Cara Pilihnya
"Akun @vicky_kalea yang menampilkan kontem video yang memparodikan program pintu berkah dengan judul 'Jasa bikin anak keliling', menggunakan atau mencantumkan logo televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan, Kamis (16/11).
Syahduddi menerangkan peristiwa itu terjadi sejak 4 Juli 2023 lalu, saat pihak Indosiar mengetahui Vicky kedapatan membuat konten dengan mencatut logo Indosiar. Seleb TikTok itu pun mengakui bahwa telah membuat konten tersebut dengan menggunakan handphone miliknya. Selama proses pembuatan konten, Vicky kerap dibantu istrinya.
Atas konten parodi itupun malahan menguntungkan Vicky dengan menaikan jumlah pengikutnya.
"Penyidik mendapatkan akun TikTok milik Vicky Kalea sudah diputar di TikTok sebanyak 19 juta kali dengan waktu pemutaran 25.246 jam. Dengan adanya konten tersebut akun TikTok Vicky Kalea bertambah menjadi 55 ribu orang," beber Syahduddi.
Kasus Dimediasi Polisi
Lebih lanjut, lanjut Syahduddi, usia melalui tahap pengambilan keterangan baik dari pihak terduga pelaku maupun pelapor, keduanya sepakat untuk menempuh jalur damai. Keduanya dimediasikan oleh kepolisian.
"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan atau mencapai keadilan restoratif," tutur Syahduddi.
Dalam perkara ini, Vicky terancam melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Temtang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.