Cegah hoaks, Kemenko PMK minta warganet berperilaku selektif di media sosial
Menurut Shuida perilaku selektif ini seringkali terlupakan oleh para pengguna media sosial sehingga seringkali mereka langsung menyebarkan informasi tanpa diperiksa dahulu kebenarannya.
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nyoman Shuida menyebut, mudahnya berbagai informasi melalui media sosial harus diimbangi dengan perilaku selektif warganet. Dengan demikian, berita bohong (hoax) yang dampaknya sangat merugikan dapat dicegah penyebarannya.
"Para pengguna media sosial harus selektif dalam menyebarkan informasi yang diterima dan jangan sampai mereka menyebarkan berita maupun informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya," ujar Shuida dalam keterangannya, Selasa (18/9).
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Mengapa berita hoaks tentang Pegi dibebaskan dari tahanan polisi dibagikan di media sosial? Berita tersebut dibagikan oleh akun Facebook dengan nama Novita Erna Kreator, Uda Dedi, dan Pak Tri. Ketiga akun tersebut membagikan tangkapan layar sebuah video di Youtube berjudul “Duakui Salah Tangkap!! Egi Palsu Resmi Di Lepas, Hotman Paris & Ibu Putri Turun” yang diunggah oleh akun Media Populer.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Menurut Shuida perilaku selektif ini seringkali terlupakan oleh para pengguna media sosial sehingga seringkali mereka langsung menyebarkan informasi tanpa diperiksa dahulu kebenarannya.
"Hal ini yang berbahaya karena penyebaran informasi maupun berita bohong merupakan pelanggaran hukum dan sanksinya sudah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
Agar tidak terjerat masalah hukum, Nyoman mengajak pengguna media sosial untuk teliti ketika mendapatkan informasi melalui media sosial. Selain itu, penting juga untuk selalu memeriksa kebenaran dari informasi yang diterima.
"Media sosial itu merupakan sumber informasi yang tanpa batas dan seringkali anonim sehingga penting untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang kita terima ke sumber-sumber yang kredibel seperti portal berita yang sudah terdaftar di Dewan Pers," papar Shuida.
Selain diminta berhati-hati dalam menyebarkan informasi, para pengguna media sosial juga diminta untuk membangun nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini dapat diwujudkan dengan pembuatan berbagai konten kreatif dan selalu membagi (sharing) hal-hal positif.
"Semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang tercantum dalam Gerakan Indonesia Bersatu yang harus diwujudkan oleh para pengguna media sosial sehingga keutuhan bangsa dapat terus dipertahankan," ujar dia.
Shuida berpesan jangan sampai media sosial digunakan sebagai sarana untuk saling menjatuhkan dan merusak keberagaman bangsa. “Jadikan media sosial sebagai instrumen pelekat persatuan dan kesatuan bangsa dengan selalu berbagi semangat positif dan inspiratif," ajaknya.
Baca juga:
Menko PMK minta generasi muda jadi pionir pengelolaan sampah
Kemenko PMK tegaskan tak ada korban meninggal akibat malaria di Lombok
Kemenko PMK intensifkan koordinasi penanganan malaria di Lombok
Asian Para Games 2018 jadi kesempatan volunteer semakin mengenal atlet difabel
Kemenko PMK sebut gotong royong pusat dan daerah syarat mutlak pembangunan