Cegah Kejahatan Digital, DPR Minta Peningkatan Patroli Siber
Kini modus serupa kembali terjadi dengan cara pengiriman aplikasi bukti tilang.
Modus penipuan berbasis aplikasi kian beragam. Sebelumnya, ramai diperbincangkan masyarakat soal penipuan dengan modus pengiriman paket hingga undangan pernikahan digital. Kini modus serupa kembali terjadi dengan cara pengiriman aplikasi bukti tilang.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin dorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tingkatkan koordinasi dalam patroli siber guna mencegah dan menindak kejahatan digital yang merugikan.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Kaukus Air di DPR RI? Keinginan itu mengacu untuk menyelesaikan permasalahan air di Indonesia dan dunia. Sebagai langkah awal upaya nyata parlemen untuk ikut andil dalam mengatasi permasalahan air di Indonesia dan di dunia Internasional, DPR RI membentuk Kaukus Air DPR RI atau 'DPR RI Water Caucus'.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
“Kita harus hati-hati dengan modus ini. Karena dokumen yang dikirim ke korban terhubung ke aplikasi ilegal yang bisa menyedot data pribadi yang sifatnya rahasia. Ini harus menjadi perhatian serius karena bukan tak mungkin modus-modus lain juga akan kembali muncul ke permukaan, meskipun sudah dilakukan penindakan,” ungkap Puteri.
Selain itu, Puteri juga mengimbau OJK untuk meningkatkan komunikasi dan segera edukasi masyarakat atas modus penipuan yang berkembang saat ini. Hal tersebut lantaran kejahatan digital ini dapat mengancam setiap orang.
“Siapapun yang terkoneksi ke layanan digital punya risiko akan kejahatan ini. Sehingga, OJK juga perlu senantiasa memberikan edukasi untuk meningkatkan literasi digital sehingga masyarakat bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital. Dengan melek literasi digital harapannya kita bisa mencegah timbulnya semakin banyak korban,” urai Puteri.
Kemudian, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini juga mendesak OJK bersama mitra kerja terkait dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
“UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan penindakan terhadap platform-platform investasi dan pinjaman online ilegal yang masih terus muncul. Untuk itu, sudah saatnya OJK bersama SWI melakukan langkah penindakan yang lebih dari upaya pemblokiran platform online saja, seperti melalui pemidanaan,” tegas Puteri.
Percepat Penanganan Aduan Konsumen
Lebih lanjut, Puteri juga berpesan supaya OJK bisa meningkatkan penyelesaian aduan konsumen di sektor jasa keuangan. Dimana, sejak tahun 2013 hingga 10 Maret 2023 kemarin, OJK tercatat telah menerima sekitar 418.381 aduan.
“Karena ketika kami turun ke masyarakat, banyak dari mereka yang belum mengetahui cara mengadu. Makanya, perlu edukasi tentang mekanisme pelaporan atas masalah produk/layanan di industri jasa keuangan yang konsumen alami. Dengan begitu, upaya perlindungan konsumen pun dapat semakin luas dan menyeluruh bagi konsumen yang membutuhkan,” tutup Puteri.
(mdk/hrs)