Cegah Konvoi saat Malam Tahun Baru di Kupang, Polisi Larang Motor Berknalpot Racing
"Sepeda motor yang memakai knalpot racing tidak diizinkan beraktivitas di jalan raya,"
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah bersama anggotanya mendatangi sejumlah bengkel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Gandeng pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Kupang, Satlantas menyisir bengkel yang menjual peralatan kendaraan bermotor.
Pendekatan persuasif dan sosialisasi soal dampak dan bahaya penggunaan knalpot racing terutama menjelang pergantian tahun dilakukan. Kasat Lantas mengingatkan kepada pemilik bengkel bahwa knalpot racing sering disalahgunakan oleh pembeli.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
"Sepeda motor yang memakai knalpot racing tidak diizinkan beraktivitas di jalan raya. Selain menganggu keamanan dan pengguna jalan yang lain, juga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar Andri, Rabu (30/12).
Bengkel dunia motor, anugrah Kuanino, bengkel Namosain dan Anugrah 3 Oetete. Selanjutnya delta motor Oesapa Barat, cemerlang motor Lasiana serta Heince motor di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang didatangi Satlanatas dan IMI Kota Kupang.
"Mohon bantuannya, jangan layani pembelian knalpot racing. Jika kami tangkap warga yang menggunakan knalpot racing dan mengaku membeli knalpot racing dari bengkel mana, maka pemilik bengkel bisa kami proses," imbau Andri kepada para pemilik bengkel.
Pemilik Delta motor, Jery Un Banunaek mengaku menjual knalpot racing karena banyak pembeli. Namun adanya imbauan polisi, dirinya berjanji tidak akan menjual menjelang akhir tahun karena dikuatirkan akan disalahgunakan.
Hal yang sama disampaikan Herman Babys, pemilik bengkel Cemerlang motor Oesapa. Ia mengaku hanya melayani perbaikan kendaraan dan menjual perlengkapan kendaraan serta tidak menjual knalpot racing.
Demikian pula Heince Famdale, pemilik bengkel Heince motor. Ia siap mendukung kebijakan polisi untuk tidak menjual knalpot racing. "Kita akui kalau knalpot mengganggu kenyamanan dan lingkungan," katanya.
Apresiasi dan dukungan pada kebijakan Kasat Lantas ini datang dari warga. Nelson Ndolu, ketua Karang Taruna Kelurahan Lasiana mengakui kalau penggunaan knalpot racing mencelakakan dan menganggu keamanan dan kenyamanan.
"Sangat bising dan menganggu. Bukan saja pengguna jalan yang lain yang terganggu tetapi warga pun tidak nyaman dengan suara bising knalpot racing," ujarnya.
Dia mendukung penggunaan knalpot racing pada tempatnya yakni arena road race atau lokasi balapan. Nelson mengeluhkan suara bising sepeda motor knalpot racing yang selalu melintas di Jalan Timor raya maupun di lingkungan mereka, apalagi pada malam hari.
"Justru kebijakan Kasat Lantas ini kami dukung demi kenyamanan lingkungan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kami siap kerjasama dengan polisi untuk menertibkan sepeda motor knalpot racing," tegasnya.
Saat mendatangi sejumlah bengkel di Kota Kupang, Kasat Lantas dan anggota menemukan beberapa unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing maupun sedang memasang knalpot racing.
Kasat Lantas dan anggota langsung mencopot knalpot racing tersebut dan disita kemudian dibawa ke kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota. Dia mengimbau pemilik sepeda motor berknalpot racing bisa mengambil knalpot di kantor Sat Lantas. Pemilik knalpot racing hanya bisa pasrah saat polisi mencopot dan menyita knalpot racing mereka.
"Boleh ke kantor Lantas untuk ambil knalpotnya. Tapi dengan syarat sepeda motornya harus dipasang knalpot standar," tandas Andri.
(mdk/ray)