Cegah korupsi di Korps Adhyaksa, Kejagung gandeng OJK
OJK dan Kejagung sepakati kerja saman bentuk pencegahan tindak pidana korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penanganan perkara di sektor jasa keuangan. Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung M Prasetyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung Sasana Pradana, Kejagung.
"Nota kesepakatan sebagai bentuk kerjasama koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6).
-
Kenapa OJK serius dalam upaya mencegah korupsi? “Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,” kata Sophia.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dalam nota kesepakatan, tercatat beberapa poin kerjasama yang akan dilaksanakan antara Kejagung dan OJK. Di antaranya, koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kemudian, pemenuhan saksi atau ahli. Lalu, koordinasi dalam pemulihan aset negara, tukar menukar informasi di sektor jasa keuangan.
Selanjutnya, penugasan jaksa, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Terakhir, perihal pendidikan dan pelatihan.
"Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungannya.
"Tukar menukar informasi di sektor jasa keuangan, penugasan jaksa, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara dan pendidikan dan pelatihan," pungkas Muliaman.
(mdk/noe)