Cegah Lonjakan Wisatawan Lebaran, Pemprov Jabar Buat Aturan Pembatasan Pergerakana
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang berisi upaya mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota. Di luar itu, antisipasi dan pengetatan protokol kesehatan pun dilakukan di destinasi wisata untuk mencegah klaster Covid-19.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang berisi upaya mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota. Di luar itu, antisipasi dan pengetatan protokol kesehatan pun dilakukan di destinasi wisata untuk mencegah klaster Covid-19.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Di mana asal muasal pelat nomor D di Bandung? Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pelat nomor D berasal dari tim pasukan Inggris berkode huruf D yang pernah menguasai daerah ibu kota Priangan.
-
Dimana lokasi Rumah Kentang di Bandung? Sekitar 12 tahun yang lalu, bangunan yang terletak di Jalan Banda, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat itu terkenal angker.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, bisa dibatasi.
Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
"Tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (1/5).
"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucapnya.
Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.
Tingkatkan Kewaspadaan di Destinasi Wisata
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik memprediksi larangan mudik yang ditetapkan pemerintah membuat kunjungan destinasi wisata meningkat secara signifikan.
Hal ini harus diantisipasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat agar tidak ada klaster kasus Covid-19. Upaya pencegahan dan koordinasi sudah disusun bersama dinas Pariwisata di level Pemerintah Kabupaten Kota di Jawa Barat.
Beberapa langkah disiapkan, yaitu menguatkan penjagaan kapasitas kunjungan wisatawan, melakukan tes antigen, mengoptimalkan gugus tugas. Selain itu, menyosialisasikan protokol kesehatan, menjaga CHSE serta memberlakukan ujicoba mass tracing QR code di destinasi wisata untuk memudahkan melacak kontak erat dan mengetahui kapasitas serta kepadatan pengunjung di lokasi destinasi wisata.
"Kita harus mengedepankan keselamatan rakyat dan tidak ada cluster baru di libur panjang ini. Harus menjadi komitmen bersama, tidak hanya dari dinas kabupaten dan kota, tapi juga dengan para pelaku wisata," ucap dia saat dihubungi.
"Kuncinya kapasitas harus terjaga. Kita semua sepakat kapasitas wisata hanya 50 persen. Edukasi harus diketatkan dan diinformasikan. Kita juga lakukan sosialisasi ke tempat wisata untuk prokes, gugus tugas, dan kapasitas pengunjung," kata dia lagi.
Baca juga:
Polisi Selidiki Sopir Travel Gelap Gunakan Surat Tes Antigen Palsu di Cianjur
Kepadatan Stasiun Pasar Senen Jelang Larangan Mudik Lebaran
Doni Monardo Minta Pos Penyekatan Mudik Dijaga 24 Jam
PT KAI Daop 1 Jakarta Belum Jual Tiket Kereta Jarak Jauh 6-17 Mei 2021
Jelang Libur Lebaran, KAI Pastikan Tak Ada Penambahan Perjalanan