Cegah Virus Cacar Monyet, Kemenkes Perketat Skema Pemeriksaan WNA Tamu Negara
Ada beberapa hal yang harus diisi oleh WNA dalam kuesioner tersebut, seperti riwayat penyakit, aktivitas kontak, dan tujuan perjalanan terakhir.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perketat skema pemeriksaan kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mengunjungi Indonesia, termasuk WNA yang bertindak sebagai tamu undangan negara untuk mencegah masuknya virus cacar monyet (monkeypox/Mpox).
“Peningkatan kewaspadaan khususnya di pintu masuk negara, misal seperti membuat kuesioner bagi WNA yang menjadi tamu undangan negara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Yudhi Pramono di Jakarta, Minggu (18/8).
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diisi oleh WNA dalam kuesioner tersebut, seperti riwayat penyakit, aktivitas kontak, dan tujuan perjalanan terakhir. Dengan begitu pemerintah bisa mendapatkan lebih banyak data atau riwayat dari WNA tersebut sehingga bisa lebih siap bila terjadi sesuatu hal.
“Setelah kita petakan negara tamu dari mana, maka kita punya data yang bagus. Kalaupun sakit, maka tidak disarankan untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ia pun menegaskan surveilans masih menjadi tantangan sehingga Indonesia butuh meningkatkan kewaspadaan. Apalagi merespons kasus Mpox yang tahun ini mengalami peningkatan, khususnya di RD Kongo, Afrika, yang mencapai 2.999 kasus.
Menurutnya, peningkatan kasus yang terjadi di negara-negara Afrika disebabkan oleh Mpox clade 1b, yang sebagian besar ditularkan melalui kontak seksual dan fatality rate lebih tinggi dibandingkan clade 2b.
Hal ini menjadi dasar diumumkan status kegawatdaruratan kesehatan global Mpox oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.
Imbauan WHO yang tidak melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional dan vaksinasi yang belum benar-benar diprioritaskan, menurut dia, menjadi pertimbangan bagi Kemenkes mengapa pengetatan terhadap pengunjung mancanegara menjadi lebih penting dilakukan.
“Ditambah masa inkubasi paling lama 34 hari (terpapar hingga menimbulkan gejala) sehingga ini perlu kewaspadaan di semua wilayah pintu masuk negara kita,” kata Yudhi Pramono.
Kemenkes mengkategorikan secara umum situasi Mpox di Indonesia tahun ini menurun jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari Kemenkes pada Januari-Agustus 2024 mencatat tren kasus Mpox di Indonesia ada 14 konfirmasi dan 74 suspek discarded. Sementara pada tahun 2023 sebanyak ada sebanyak 73 konfirmasi dan 240 kasus suspek discarded.
“Perlu saya sampaikan mereka berasal dari kelompok clade IIb, dengan fatalitas lebih rendah. Maka itulah yang kita sedang upayakan jangan sampai (clade 1b) masuk,” tutup Yudhi Pramono.