Cekcok soal rumah tangga, polisi di Riau tembak istri hingga tewas
Saat ditemukan warga, Risma berlumuran darah akibat luka tembak dari senjata suaminya.
Gara-gara cekcok masalah rumah tangga, seorang anggota polisi di Riau inisial Bripka SM nekat menembak istrinya Risma, hingga tewas di halaman rumahnya, Senin (19/10) pagi. Setelah membunuh, anggota Polres Rokan Hulu (Rohul) tersebut kabur dari lokasi.
"Tadi sekitar pukul 11.00 WIB, warga sekitar rumahnya, menemukan Risma dalam posisi tergeletak di halaman rumah. Saat itu Risma sudah dalam kondisi tak bernyawa dan mengeluarkan darah di bagian perutnya," ujar Kapolres Rokan Hulu, Pitoyo Agung saat dihubungi merdeka.com.
Saat ditemukan warga, Risma berlumuran darah akibat luka tembak dari senjata suaminya. "Korban ditemukan di teras rumahnya, dan sudah meninggal dunia. Kita juga menemukan proyektil peluru dari senjata api Revolver," kata Pitoyo.
Bripka SM tercatat tengah melaksanakan dinas PAM Bank Mandiri dengan menggunakan senjata api pendek Revolver.
"Namun saat kita lacak kesana, dia sudah tidak ada dan mungkin telah melarikan diri. Kita masih melakukan pengejaran terhadap dia," pungkas Pitoyo.
Baca juga:
Polisi selidiki tewasnya siswa Diklatsar Maut di Malang
Kelaparan di hutan, pembunuh Sekdes di Kendal menyerahkan diri
Keluarga Sekdes yang dibunuh keji minta pelaku segera ditangkap
Cegah anak gadisnya hendak diperkosa, Jufri tewas digorok badik
Preman-preman ini jadi galak gara-gara lapar
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.