Cemburu istri digoda residivis, Hermanto duel dengan tetangganya
Selain mengamankan Hermanto dan adiknya itu, polisi juga menyita barang bukti sepotong kayu dan pisau lipat.
Cemburu karena istrinya digoda orang, Hermanto (35) warga Jalan Krembangan Jaya Utara Gg X, Surabaya, Jawa Timur yang dibantu adiknya, nekat menikam tetangganya sendiri, Suyatno (45),yang juga residivis narkoba. Alhasil, Hermato dan adiknya Mustiko Kandi Triwaya terpaksa berurusan dengan polisi.
Di hadapan penyidik Polsek Bubutan, Hermanto menceritakan awal emosinya tak terkendali hingga harus menikam pinggang kanan Suyatno. Beruntung residivis narkoba itu masih bisa diselamatkan dan dilarikan ke rumah sakit setempat.
Pada medio 2007 silam, cerita Hermanto pada penyidik, awal dari kejadian. Ketika itu, Suyatno kerap menggoda istri Hermanto. Terjadilah perang mulut antara kedua lelaki yang masih bertetanggaan tersebut.
Suyatno-pun dilaporkan ke polisi oleh Hermanto. Namun, saat itu, pihak kepolisian meminta kasus itu agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan surat perjanjian bermaterai.
Pasca-peristiwa tersebut, Suyatno diketahui bermasalah dengan hukum. Dia ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba dan dijatuhi hukuman penjara. Setelah menjalani masa hukumannya, Suyatno-pun bebas.
Belum lama menghirup udara bebas, Suyatno kembali berulah dengan kembali menggoda istri Hermanto seperti tahun 2007 silam. "Saat itu, istri saya mengadu kalau digoda lagi dengan Suyatno. Bahkan sering digoda. Padahal dulu dia (Suyatno) sudah berjanji tidak akan mendekati dan menggoda istri saya, tapi nyatanya masih diulangi setelah dia keluar dari penjara," keluh Hermanto di Mapolsek Bubutan, Senin (23/12).
Puncaknya pada hari Kamis malam (19/12), sekitar pukul 20.00 WIB, Hermanto keluar rumah dan bertemu dengan Suyatno. Keduanya pun terlibat adu fisik, hingga Hermanto terpaksa menusuk pinggang kanan Suyatno dengan pisau lipat yang dibawanya.
Melihat adiknya ditusuk oleh Hermanto, kakak Suyatno yang kebetulan berada di lokasi kejadian ikut membantu dan langsung memukul Hermanto.
Aksi saling pukul-pun terus berlanjut dan melibatkan keluarga mereka masing-masing. Setelah kakak Suyatno ikut melibatkan diri, adik Hermanto, yang bernama Mustiko Kandi Triwaya (28) pun tak mau kalah. Dia ikut membantu Hermanto dan giliran mengeroyok kakak Suyatno.
"Melihat saya dikeroyok, adik saya ikut membantu. Adik saya memukul kakak Suyatno itu," aku dia.
Sementara itu, Kapolsek Bubutan, Kompol Suryo Hapsoro mengatakan, setelah mendapat laporan kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Hermanto dan adiknya, Mustiko.
"Kedua tersangka ini kami tangkap di rumahnya, karena laporan dari pihak keluarga korban atas kejadian penganiayaan dan penikaman tersebut," terang Suryo.
"Selain mengamankan Hermanto dan adiknya itu, polisi juga menyita barang bukti sepotong kayu dan pisau lipat," lanjut Suryo.
Selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. "Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam," pungkas dia.