CEO Cyrus Network bantah uang dari Wali Kota Cimahi buat survei
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Hasan mengatakan dirinya hanya ditanya seputar hubungannya dengan beberapa pihak. Namun dia mengaku hanya mengenal beberapa orang sejumlah nama yang ditanyakan penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap CEO Cyrus Network, Hasan Nasbi. Hasan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Hasan mengatakan dirinya hanya ditanya seputar hubungannya dengan beberapa pihak. Namun dia mengaku hanya mengenal beberapa orang sejumlah nama yang ditanyakan penyidik KPK.
"Cuma ditanya soal itu saja, kenal apa enggak dengan orang yang menyuap buat yang enggak kenal," kata Hasan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Hasan membantah bila sejumlah uang yang diberikan Wali Kota Cimahi Atty Suharti untuk membiayai survei.
"Bukan uang terkait survei karena ketemu kontrak kita kepada Bu Atty. Jadi mereka curiga duit yang itu dipakai buat membayar kita," ucapnya.
Hasan mengatakan ada 21 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK terkait uang kontrak Cyrus Network dengan Wali Kota Cimahi, Atty. Namun dia tak tahu sumber uang yang diterimanya untuk kontrak sebagai konsultan jelang Pilkada.
"Kita enggak tahu (sumber uang). Ada 21 pertanyaan tapi enggak apa-apa semua clear kok," ujarnya.
Namun, Hasan enggan membeberkan jumlah kontrak yang disepakati oleh dirinya dan Atty. Kata Hasan proses survei tersebut telah dilakukan pada Oktober 2016. Pihaknya pun diminta menjadi konsultan atas permintaan tersangka M Itoc Tochija pada bulan September.
"Ini kan karena kontrak kita sama Pak Itoch aja yang di rumah. (pertemuan saat kontrak) bertemu dengan Bu Atty dan Pak Itoch," ungkapnya.
Hasan menambahkan kontraknya hanya dengan Atty untuk keperluan Pilkada serentak 2017. Dia juga mengatakan belum mengetahui apakah akan mengembalikan uang kontraknya kepada KPK.
"Kalau itu minta saja sama penyidik," tutupnya.