![Pengakuan SYL, Selalu Taruh Uang di Sajadah Sebelum Dikasih ke Istri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/24/1719218031443-wealtg.jpeg)
![Pengakuan SYL, Selalu Taruh Uang di Sajadah Sebelum Dikasih ke Istri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/24/1719218031443-wealtg.jpeg)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak tahu menahu soal jumlah pendapatan semalam menjadi pejabat negara. Hal itu diungkap SYL ketika menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya tidak biasa pegang saya punya pendapatan saya tidak pernah nanya berapa uang saya, berapa honor saya, saya tidak biasa seperti itu. Saya terima apa adanya, saya ASN murni," ungkap SYL, di Tipikor, Senin (24/6).
SYL menjelaskan uang yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan, uang sudah dia kumpulkan kurang lebih selama 30 tahun menjabat.
Hal itu menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh terkait terkait rincian dana yang disita KPK.
"Saya punya data sendiri di sini 10 tahun saya jadi gubernur berapa, 5 tahun wakil gubernur berapa, 9 tahun saya jadi bupati, 2 tahun saya jadi Sekwilda, dan kepala dinas, kepala biro yang lain. uang itu, saya yakin dan janji sama Allah dana resmi," kata SYL.
Namun sebelum diserahkan, terlebih dahulu dia simpan di sajadah.
kata SYL.
Terungkap, SYL Pernah Berikan Kado Tak Lazim Ini ke Putrinya saat Ulang Tahun Pakai Uang Dirjen Kementan
Baca SelengkapnyaPemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan SYL yang dihadirkan sebagai Saksi mahkota dalam lanjutan sidang perkara suap dan pemerasan digelar di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap sejumlah aliran uang.
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaSahroni mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur di internal partai NasDem
Baca SelengkapnyaUang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.
Baca Selengkapnya