Cerita kuli bangunan pacari dan cabuli siswi SMP anak majikan
Selama dua tahun menjalin hubungan dengan anak majikannya itu, ternyata Joko sudah berhubungan intim sebanyak 15 kali.
Menjalin hubungan dengan lawan jenis, nampaknya bukan lagi masalah tabu bagi anak SMP. Tak jarang mereka dianggap kurang gaul jika belum merasakan yang namanya pacaran atau menjalin kasih.
Padahal jika melihat usia, anak SMP belum pantas pacaran karena masih di bawah umur. Banyak kekhawatiran muncul ketika hal itu terjadi. Sebab, pada usia remaja tersebut belum bisa membedakan mana yang baik atau tidak.
Seperti yang terjadi di Palembang, seorang siswi SMP berinisial LA (15) menjalin asmara dengan buruh bangunan. Dan yang lebih miris ialah dia rela menyerahkan kegadisannya kepada lelaki tersebut yang juga merupakan anak buah ayahnya.
Joko Haryadi (18) pria yang memacari LA merupakan anak buah dari ayah gadis tersebut. Dia diajak bekerja oleh ayah LA pada tahun 2013. Selama dua tahun menjalin hubungan dengan anak majikannya itu, ternyata Joko sudah berhubungan intim sebanyak 15 kali. Hal itu pun tidak dapat diterima oleh orangtua LA.
Bagaimana cerita lengkapnya? Berikut beritanya yang merdeka.com himpun:
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Dalih suka sama suka, buruh bangunan cabuli anak majikan 15 kali
Bukannya berterima kasih, Joko Haryadi (18) malah mencabuli putri majikannya berinisial LA (15). Bahkan, buruh bangunan itu sudah berbuat asusila itu 15 kali.
Tak terima putrinya yang masih duduk di bangku kelas III SMP itu dicabuli, SP (42) ayah korban menyeret pelaku ke kantor polisi. Kepada petugas, tersangka Joko membantah sudah mencabuli LA.
Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebab, pemuda yang diajak bekerja sebagai buruh bangunan oleh ayah korban itu sudah berpacaran dengan LA sejak dua tahun silam.
"Tidak benar pak saya cabuli, kami memang suka sama suka," ungkap tersangka Joko di Mapolresta Palembang, Selasa (31/3).
Joko sebut LA yang duluan ajak berhubungan intim
Joko menceritakan awal perkenalan dengan korban sejak dirinya diajak bekerja oleh ayahnya tahun 2013 lalu. Kebetulan, pemuda asal Panukal Abab Lematang Ilir, Sumsel, itu disuruh menginap di rumahnya.
Karena sering bertemu, Joko dan LA saling jatuh hati. Kemudian, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar korban saat orangtua dan saudara-saudaranya lagi keluar.
"Yang ngajak dia (korban) duluan, dia ngajak ke kamarnya," kata dia.
Sejak berpacaran selama dua tahun, mereka sudah 15 kali berhubungan intim. Beruntung, LA tidak hamil karena tidak sampai memasukkan di dalam.
Berbuat mesum, Joko tunggu penghuni rumah pergi
Hubungan asmara antara anak majikan dan anak buah itu sudah kebablasan. Sebab, tanpa ikatan pernikahan mereka sudah melakukan hubungan suami istri hingga 15 kali.
Berdasarkan pengakuan Joko, hubungan badan yang sering dilakukannya membuatnya ketagihan. Namun, melihat kondisi rumah LA yang selalu ramai maka keduanya menunggu keluarga korban pergi atau beraktivitas di luar rumah.
"Sebenarnya pingin terus (hubungan intim), tapi orang di rumahnya ramai terus. Jadi nunggu kalau sepi aja," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi mengungkapkan, tersangka terancam dikenakan Undang-undang perlindungan anak lantaran telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
"Tersangka diamankan keluarga korban dan diserahkan ke kantor polisi," pungkasnya.
15 Kali mesum dengan LA, buruh bangunan 3 kali rekam pakai HP
Joko Haryadi (18), buruh bangunan harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang karena dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.
Bahkan, selama 15 kali berbuat mesum, perantauan asal Panukal Abab Lematang Ilir, Sumsel, itu merekam adegan ranjang mereka hingga tiga kali menggunakan handphone miliknya.
Kepada petugas, Joko mengaku nekat merekam video mesumnya dengan LA (15), siswi kelas III SMP di Palembang itu, hanya untuk simpanan pribadi. Video itu disimpannya di handphone miliknya sebagai kenang-kenangan dan tanda bukti hubungan asmara dengan anak majikannya itu.
"Tiga kali saya rekam waktu begituan sama dia (LA), tapi dia mau saja," ungkap tersangka Joko di Mapolresta Palembang, Selasa (31/3).
Dan akhirnya video tersebut diketahui HA (25) kakak kandung LA, saat tersangka menyetel musik melalui HP tersebut. Tanpa sengaja HA membuka HP itu dan kaget bukan main karena pemeran dalam video mesum yang berdurasi tiga menit itu adalah adik kandungnya dan tersangka Joko.
Mengetahui kejadian itu, HA lantas melapor kepada keluarganya. Tak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu, keluarga korban akhirnya menyeret tersangka ke kantor polisi.
"Videonya ada tiga. Tapi tidak mau disebar," kata Joko.