Cinta monyet, 2 ABG di Surabaya dicokok karena hamili siswi SMP
Berawal dari AYK mengajak korban ke rumah temannya, MSJ dan akhirnya terjadilah cinta segitiga berbuah benih cinta
Dua bocah ingusan, AYK (17), warga Wonokusumo Jaya dan MSJ (17), warga Tenggumung Baru Selatan, Surabaya, Jawa Timur, terpaksa harus menjalani hari-harinya di sel tahanan Mapolres Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (8/5). Keduanya ditangkap karena menghamili LND (16), pelajar di salah satu SMP Swasta di Surabaya yang tinggal di Jalan Tenggumung Karya Semampir.
Menurut Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar, kejadian itu bermula dari perkenalan AYK dengan LND pada 2013 lalu, di Jalan Wonokusumo Jaya I, Surabaya. Kemudian, mereka pun sepakat untuk menjalin hubungan, meski hanya cinta monyet.
"Selang waktu dua minggu sejak perkenalan itu, tersangka AYK mengajak korban ke rumah temannya, tersangka MSJ di Jalan Tenggumung Baru Selatan," terang Lily di Mapolres Tanjung Perak.
Dan di rumah MSJ inilah, tersangka AYK mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. "Mereka melakukan di dalam kamar tersangka MSJ. Karena kamarnya digunakan AYK dan korban untuk berhubungan badan, tersangka MSJ pun meminta sewa kamar dengan meminta jatah (ikut menggauli korban)," papar Lily.
Karena merasakan nikmatnya 'surga dunia' yang kali pertama, AYK-pun mengulangi perbuatannya dengan mengajak korban untuk kembali berhubungan badan selang satu minggu kemudian pasca perbuatannya yang pertama di rumah MSJ.
"Dari pengakuannya, tersangka baru melakukan dua kali. Pertama di rumah tersangka MSJ, yang juga minta jatah, dan seminggu kemudian melakukannya di daerah Watu-Watu, Pantai Ria Kenjeran, tepatnya pada bulan Agustus 2013. Dan karena perbuatan tersangka itu, korban sekarang hamil lima bulan," lanjut Lily.
Sementara itu, mengetahui buah hatinya hamil lima bulan karena perbuatan tersangka, ibu korban, SNM (50), melapor ke pihak kepolisian yang kemudian menindaklanjuti dengan menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
Untuk selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Lily.