Cipanas Indah, Kolam Renang Milik Pemkab Garut Disegel karena Langgar PSBB
Ketiga tempat itu, disebut Deni, selama ini tetap membuka kolam renangnya untuk warga.
Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menyegel tiga kolam renang yang ada di kawasan wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (19/1). Ketiga tempat itu disegel karena dianggap bandel melanggar aturan saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) proporsional diberlakukan.
Ketiga kolam renang yang disegel tim gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Satpol PP Kabupaten Garut adalah Antralina, Cipanas Indah, dan Tirta Kencana. Satu dari tiga kolam renang yang disegel, Cipanas Indah adalah milik pemerintah Kabupaten Garut yang saat ini dikelola oleh pihak swasta.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, hari ini menyegel 3 kolam renang di kawasan Cipanas karena ngebandel melanggar. Saya bersama Kapolres, Kajari, dan Satpol PP melakukan penyegelan langsung. Salah satunya adalah kolam renang milik Pemkab Garut, Cipanas Indah," kata Wakil Satgas Penanganan Covid-9 Kabupaten Garut yang juga Komandan Kodim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar.
Sebelum disegel, ungkap Deni, ketiga tempat tersebut sudah diingatkan dua kali agar tidak membuka tempatnya dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Namun, walau dua kali sudah diingatkan, ketiga tempat itu tetap ngeyel dan mengulang lagi pelanggarannya.
Ketiga tempat itu, disebut Deni, selama ini tetap membuka kolam renangnya untuk warga.
"Mereka bukannya bahkan sampai malam hari. Secara aturan PSBB proporsional, seharusnya kolam renang tidak dibuka, apalagi sampai malam hari. Oleh karena itu kami segel sampai 25 Januari," sebutnya.
Selama PSBB proporsional diberlakukan di Kabupaten Garut, seluruh tempat wisata, termasuk di dalamnya kolam renang memang tidak diperbolehkan untuk dibuka. Walau begitu, hotel atau penginapannya diperkenankan melayani tamu sebanyak 25 persen dari kapasitas seluruhnya.
"Walau hotelnya boleh buka, kolam renangnya enggak boleh dibuka, termasuk untuk tamu. Tamu kalau mau berendam bisa di kamar masing-masing yang sudah disediakan," ungkapnya.
Deni memastikan bahwa tim satgas akan melakukan penegakan aturan dengan tegas tanpa pandang bulu kepada seluruh yang melakukan pelanggaran selama PSBB proporsional diberlakukan di Kabupaten Garut. Hal tersebut menurutnya harus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut.
Baca juga:
Anggota DPRD DKI Kritik Polisi Sebut Tak Ada Pidana di Pesta Dihadiri Raffi Ahmad
Selama PPKM, 115 Tempat Usaha di Semarang Disegel
Langgar PSBB, 17 Warga Dihukum Berdoa di Makam Korban Covid-19
Polisi akan Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Camden Bar Menteng
Buka Sampai Malam, Gedung Olahraga di Garut Disegel Satgas Penanganan Covid-19