Coblos Surat Suara, 4 Petugas KPPS Dihukum PN Serang 4 Bulan Penjara Masa Percobaan
Empat Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Serang, Banten, divonis pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keempat petugas terbukti bersalah telah mencoblos tiga jenis surat suara.
Empat Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Serang, Banten, divonis pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keempat petugas terbukti bersalah telah mencoblos tiga jenis surat suara.
Keempat terdakwa adalah Erwin Hady, Badri, Mastari dan Sofian. Persidangan yang dipimpin oleh Slamet Widodo keempatnya divonis pidana 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan dan didenda sebesar Rp500 ribu rupiah subsider 7 hari kurungan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempatnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp5 juta. Pembacaan vonis dibacakan di hari yang sama setelah JPU melakukan tuntutan.
"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah," kata Slamet saat membacakan putusan di PN Serang, Kamis (23/5).
Keempatnya, terbukti bersalah melanggar Pasal 532 UU No.7 tentang Pemilu. Baik JPU dan terdakwa mengaku menerima keputusan hakim.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, terdakwa Erwin Hady yang waktu itu sebagai ketua KPPS meminta persetujuan soal 3 surat suara sisa. Dari situ, kemudian mereka bersepakat untuk melakukan pencoblosan. Hal ini kemudian menjadi temuan pengawas Pemilu dan tidak berapa lama kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU.
Baca juga:
Coblos 50 Surat Suara 02, Aparat Desa di Kabupaten Serang Disidang
Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Hukum TKN Hadapi Sengketa Pilpres di MK
VIDEO: Hasil Lengkap Rekapitulasi KPU Pilpres 2019
Otto Hasibuan Temui Prabowo di Kertanegara, Bahas Persiapan Sengketa ke MK?
Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Menang Sengketa Pilpres di MK Asal Punya Bukti Kuat
Alur Penanganan Sengketa Pemilu 2019 di MK