Culik dan peras pengunjung diskotek, Aiptu Arbangin diciduk di hotel
Pelaku kerap menculik dan merampok korbannya yang merupakan pengunjung diskotik.
Anggota Polda Metro Jaya berpangkat Aiptu, Muhamad Arbangin dan rekannya Bardansyah Samosir (36) terpaksa harus dicomot aparat Polsek Metro Taman Sari. Keduanya diamankan lantaran terbukti kuat dalam aksi perampokan terhadap sejumlah pengunjung diskotik yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku yang merupakan anggota di satuan pengamanan objek vital ini kerap menculik dan merampok korbannya yang merupakan pengunjung diskotik di kawasan tersebut.
"Iya benar, kami mengamankan anggota MA lantaran kerap melakukan perampokan. Mereka menculik dan membawa korbannya ke hotel tersebut yang kemudian korbannya di peras," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu(8/6).
Menurut dia, pelaku tidak hanya terlibat perampokan. Tetapi keduanya juga terbukti sebagai pengguna narkoba.
Kedua pelaku ditangkap di Hotel Trend kamar nomor 110 di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Selasa (7/6), kemarin. Dari penangkapan itu, ditemukan satu paket klip kecil sabu seberat 0,58 gram, dua buah bong, lima cangklong, dua jenis pisau lipat, satu badik kecil, dan senjata air softgun.
Nasriadi menambahkan, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Termasuk dilakukan tes urine kepada keduanya guna membuktikan kepemilikan barang haram tersebut.
"Penangkapan ini berkat adanya laporan seorang korban berinisial KTS (48) yang di tuduh sebagai bandar narkoba oleh keduanya. Pelaku meminta sejumlah uang dan barang berharga milik korban. Kami pun langsung melacak keberadaan kedua pelaku ini," pungkasnya.
Kedua pelaku melanggar pasal 170 jo 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian disertai kekerasan dan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara.