Cuma setor 70 KTP, Partai Rhoma Irama DPC Sidoarjo tak lolos verifikasi
DPC Partai Idaman Sidoarjo tidak lolos verifikasi menjadi peserta partai politik (Parpol) pemilu 2019. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan sejak kemarin hingga pukul 00.00 wib, partai bentukan Raja Dangdut Rhoma Irama itu tidak bisa melengkapi persyaratan yang diserahkah ke KPU Daerah Kabupaten Sidoarjo.
DPC Partai Idaman Sidoarjo tidak lolos verifikasi menjadi peserta partai politik (Parpol) pemilu 2019. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan sejak kemarin hingga pukul 00.00 wib, partai bentukan Raja Dangdut Rhoma Irama itu tidak bisa melengkapi persyaratan yang diserahkah ke KPU Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Komisioner KPUD Sidoarjo Divisi SDM dan Parmas M Iskak mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan DPC Partai Idaman Sidoarjo belum bisa melengkapi persyaratan.
"Kalau mendaftar sudah. Namun persyaratan belum bisa melengkapi. Sehingga kami tidak memberi tanda terima," ujarnya ketika di konfirmasi merdeka.com, Rabu (18/10).
Iskak mengungkapkan, hingga batas waktu yang ditentukan, DPC Partai Idaman Sidoarjo hanya menyerahkan 70 e-KTP dan 64 KTA.
"Padahal, mininal 1.000," ucapnya. Selain itu, Partai Idaman juga tidak bisa memberikan copy F2 Parpol.
Meski demikian, sebanyak 17 Parpol yang sudah mendaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni Partai Gerindra, Hanura, PAN, PDIP, PSI, PKS, Perindo, Berkarya, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, Garuda, PBB, PKPI, Partai Rakyat dan NasDem.
"Hingga perpanjangan satu hari yang diberikan KPU pusat ada 17 Parpol di Sidoarjo yang sudah mendaftar, dinyatakan memenuhi syarat dan kami berikan tanda terima," tutupnya.