Curahan Hati Muhyani Penggembala jadi Tersangka usai Lawan Pencuri: Pak Jokowi Bebaskan Saya
Pengembala ternak Muhyani (58) yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan setelah melawan pencuri menitipkan pesan untuk Presiden Jokowi.
Kondisi kesehatan Muhyani kian hari kian menurun karena sakit paru-parunya kambuh setelah ditahan di Rutan Serang.
Curahan Hati Muhyani Penggembala jadi Tersangka usai Lawan Pencuri: Pak Jokowi Bebaskan Saya
Pengembala ternak Muhyani (58) yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan setelah membela diri saat melawan pencuri menitipkan pesan untuk presiden Joko Widodo.
- Kondisi Terkini Anggota TNI & Polri yang Keracunan Makanan Saat Geladi Pengamanan Jelang Kunjungan Jokowi ke Tasik
- Beruntungnya Peternak di Binjai Ini, Sapinya jadi Langganan Dibeli Jokowi untuk Iduladha
- Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
- Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen
Muhyani ditemui di rumahnya di daerah Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Dengan kondisi terbatuk-batuk, Muhyani menceritakan apa yang dialaminya.
Kondisi kesehatan Muhyani kian hari kian menurun karena sakit paru-parunya kambuh setelah ditahan di Rutan Serang. Muhyani menangis saat akan menitip salam untuk presiden Joko Widodo.
"Tolong pak Jokowi, pak Jokowi bebaskan saya,"ujar Muhyani sambil menahan tangis, Jumat (15/12).
"Mamang mah enggak sekali sekali mau membunuh," ujarnya sambil menahan tangis.
merdeka.com
Berdasarkan pantauan, Muhyani tinggal di daerah Kepuren, Walantaka, Kota Serang. Dia tinggal bersama dua anaknya yang sudah memiliki keluarga.
Malang betul nasib Muhyani (58), warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Dia hanya berusaha membela diri saat memergoki pelaku pencuri kambing. Kini dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polresta Serang Kota.
Muhyani sempat ditahan di rutan Serang, dengan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan hingga menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi saat Muhyani yang merupakan penjaga ternak memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Muhyani yang tengah tidur di sebuah gubuk tak jauh dari kandang kambing mendengar suara berisik yang berasal dari alarm tradisional yang dibuatnya untuk menjaga kandang ternak.
Saat dirinya mengecek ke dalam kandang, Muhyani kaget melihat dua orang pria yang tak dikenal mencoba mencuri kambing. Satu pelaku sudah berada di kandang kambing dengan posisi sudah memegang kambing, satu pelaku lagi menunggu di luar area kawasan kandang kambing.
Merasa aksinya dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya.
Melihat hal itu, Muhyani dengan cepat langsung mengambil sebuah gunting yang berada di sekitar kandang kambing, yang biasa digunakannya untuk memetik ketimun. Muhyani langsung menusukkan gunting ke dada pencuri tersebut.
Sekitar pukul 06.30 WIB, warga menemukan pelaku sudah dalam kondisi meninggal dunia. Satreskrim Polres Serang Kota melakukan penyelidikan terkait tewasnya Waldi pelaku pencurian tersebut.
Berdasakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dengan menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023. Dan setelah itu pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.