Curhat nelayan Jakarta: Dulu nelayan bisa pergi haji dari ikan
Proyek reklamasi membuat para nelayan harus melaut lebih jauh.
Anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus reklamasi di Teluk Jakarta.
Sekretaris DPW KNTI, Kuat, mengatakan nelayan yang berada di pesisir pantai Utara Jakarta khususnya di Muara Angke merasa dirugikan dengan proyek reklamasi.
"Dulu nelayan bisa tangkap ikan melimpah, malah dulu nelayan bisa pergi haji dari ikan," ujar Kuat saat melakukan aksi demo di gedung KPK, Selasa (5/4).
Dengan adanya proyek reklamasi, lanjut Kuat, pendapatan nelayan pun menurun. Tidak hanya, itu banyak dari nelayan wilayah Jakarta Utara harus mencari ikan di luar wilayahnya.
Kuat mengaku para nelayan terpaksa mencari ikan di luar wilayahnya karena lokasi yang biasa menjadi lokasi menangkap ikan para nelayan kini berubah menjadi pulau-pulau.
"Bayangkan saja wilayah kita biasa nangkap ikan sekarang diurug jadi pulau, kita ke mana? Ya terpaksa cari ikan di luar wilayah biasa kita ngelaut," tandasnya.
Demonstran dari KNTI ini tidak lupa membawa replika kapal nelayan yang kemudian diserahkan kepada KPK sebagai simbolik agar KPK dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perduli dengan kesejahteraan nelayan tradisional.
Unjuk rasa ini masih berkaitan setelah KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.