Curi 3 anak ayam, HR warga Bungo Jambi dipenjara
Curi 3 anak ayam, HR warga Bungo Jambi dipenjara. Terdakwa dipenjara selama satu bulan dikenakan denda Rp 150 ribu.
Gara-gara mencuri tiga anak ayam milik warga, HR (26) divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Tebo. Sidang warga Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi tersebut digelar Jumat (27/1).
"Hakim memutuskan terdakwa HR divonis hukuman satu bulan penjara," kata Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat melalui Bripka Edi.
Informasi dari Humas Polda Jambi, perbuatan terdakwa membuat korban Tasikin bin Untung (28), warga jalan 16 Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, merugi hingga Rp 150.000.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti tiga ekor anak ayam kampung warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning tanpa nomor polisi.
HR terbukti bersalah melanggar pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan membebankan biaya sidang kepada terdakwa sebesar Rp 2.000. Tiga ekor ayam dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak dan sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. Setelah dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan, terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Tebo.