Curi emas 10 kg di toko tempatnya bekerja, The Joe An divonis 2,5 tahun bui
Terdakwa melakukan pencurian di toko emas yang ia jaga. Pencurian dilakukan hampir setiap hari, saat pemilik dan karyawan lainnya terlena. Setelah beberapa tahun, emas curian terkumpul hingga 10 kilogram.
The Joe An (60), seorang karyawan Toko Mas Doro, di Jalan dr Radjiman Solo divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/4). The Joe An diganjar 2 tahun 6 bulan setelah terbukti mencuri emas 10 kilogram di toko yang ia jaga setiap hari.
Dalam pembacaan putusan, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Saptopawuri, Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
Bagaimana Pemkot Surakarta merelokasi Pasar Klitikan Notoharjo? Penghargaan itu diperoleh karena Pemkot Surakarta berhasil merelokasi pedagang di sana tanpa disertai kekerasan.
-
Siapa pelaku pencurian di toko ponsel Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
"Menimbang bukti dan kesaksian, terdakwa The Joe An divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan membayar uang perkara sebesar Rp2.500," ucap Agus Iskandar.
Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, 3 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. Selanjutnya, emas curian sebanyak 755 buah tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya bernama Koentjahyono Tanto.
"Barang bukti akan dikembalikan kepada korban dan pemilik Toko Mas Doro, Koentjahyono Tanto," ujarnya.
Agus menambahkan, penyerahan barang bukti emas senilai Rp 4,5 miliar tersebut menunggu Surat Petikan yang nantinya digunakan untuk tindak lanjut pengembalian emas.
Sebelumnya, terdakwa melakukan pencurian di toko emas yang ia jaga. Pencurian dilakukan hampir setiap hari, saat pemilik dan karyawan lainnya terlena. Setelah beberapa tahun, emas curian terkumpul hingga 10 kilogram.
Namun aksi yang dilakukan sejak tahun 2009 hingga awal 2018 tersebut terhenti. Sang empunya toko merasa kehilangan emas dagangannya hingga akhirnya melapor ke polisi. Sejumlah karyawan pun diperiksa, dan akhirnya ditemukan tersangka. Total ada 755 buah emas yang telah dicuri. Hasil pencurian tersebut sebagian ia gunakan untuk berjudi online, setelah digadaikan.
Baca juga:
Dua bocah di Bekasi diduga jadi korban persekusi
Polisi menangkan duel pakai tangan kosong lawan penjahat bersenjata
Petugas kebersihan jadi dalang pencurian di Apartemen Seasons City
Pura-pura melamar kerja, komplotan pencuri gasak HP dan laptop
Modus tawarkan pekerjaan, Ade bawa kabur sepeda motor mantan pacar