Curi sepeda motor, bekas prajurit TNI bonyok diamuk warga
Yusuf mengaku sudah belasan kali melakukan pencurian motor.
Mantan prajurit TNI, Yusuf Hermanto (29), bonyok dihakimi massa lantaran tertangkap basah saat hendak melarikan satu unit sepeda motor milik warga di Jalan Kaharuddin Nasution, Gang Libas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu (8/8) malam.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan beruntung aksi main hakim sendiri oleh warga dapat dihentikan petugas Polsek Bukit Raya. Mereka ketika itu kebetulan sedang patroli.
"Melihat kerumunan warga yang menangkap pelaku, petugas langsung mengamankannya guna menghindari amukan yang tak terkendali," kata Guntur kepada merdeka.com, Minggu (9/8).
Menurutnya, setelah diamankan, Yusuf diinterogasi oleh anggota Reskrim Polsek Bukit Raya. Kepada petugas, Yusuf mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan pecatan anggota TNI.
"Pelaku (Yusuf) mengaku sudah 11 kali melakukan aksi curanmor dengan bersama dua temannya warga sipil, Inong yang sudah diringkus Polsek Tampan dan pelaku inisial M yang saat ini masih buron," kata Guntur.
Dia menambahkan, dari aksinya yang dilakukan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, di antaranya di Kecamatan Bukit Raya dengan sembilan TKP serta di Kecamatan Senapelan dan Kecamatan Pekanbaru Kota masing-masing satu TKP.
"Dalam melakukan setiap aksinya, pelaku bersama dua orang rekannya memilih jenis sepeda motor tertentu, sepeda motor jenis matic, seperti Honda Beat dan Yamaha Mio," terang dia.
Selain itu, kata dia, Yusuf dan temannya juga mencuri sepeda motor jenis Suzuki Satria FU, yang menurut pengakuan pelaku ketiga jenis sepeda motor tersebut sangat mudah dan tidak butuh waktu lama untuk dicuri.
Saat ini, Yusuf ditahan petugas Polsek Bukit Raya guna penyidikan dan pengembangan lanjut dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU hasil curian dan satu buah kunci letter T yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.